Jadi Tersangka, Jerinx Jalani Rapit Test Sebelum Masuk Sel
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/jerinx.jpg)
Jerinx mengakui membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
DENPASAR-Drummer band Superman Is Dead (SID), Jerinx ‘SID’ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’. Sebelum masuk tahanan Jerix menjalani rapid test, suatu hal yang selama ini ia tolak.
Menurut Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, kewajiban menjalani rapid test adalah standart operation prosedur yang diterapkan bagi tahanan sebelum masuk sel tahanan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid terhadap sesama tahanan.
“ya dia di test. Karena SOP sebelum masuk tahanan kan memang harus menjalani rapid test, itu kan ya harus,” kata Yuliar, pada Rabu (12/8/2020). Yuliar juga menyebut hasil rapit test Jerinx nonreaktif.
“Nonreaktif,” kata Yuliar lebih lanjut.
Setelah menjalani rapit test, Jerinx yang hari itu mengenakan kaus bertulisan ‘Indonesia Tolak Rapid’. Langsung ditahan di Polda Bali.
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/postingan-jerinx--576x1024.jpeg)
Jerinx ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga terancam pidana penjara 5 tahun.
Yuliar menyebut telah memegang bukti-bukti untuk menetapkan drummer SID Jerinx sebagai tersangka. Polisi juga telah mengambil keterangan saksi terutama saksi ahli bahasa. Selanjutnya Jerinx disangkakan melanggar UU ITE.
“Dari posting-annya tanggal 13 dan 15, polisi telah mengambil keterangan saksi ahli terutama ahli bahasa,” kataYuliar lagi.
Kus Yuliar mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi ahli, posting-an Jerinx dinilai memenuhi unsur melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan,” ditambahkan Yuliar, “Ancaman hukuman 5 tahun,”.
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jerinx dilaporkan IDI Bali karena posting-an di akun @jrxsid yang di-posting pada 13 Juni. Jerinx juga mengancam tak akan berhenti menyerah IDI.
“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yg akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?” tulis Jerinx dalam posting-an.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja menyebut posting-an Jerinx ‘SID’ menghina organisasinya. Selanjutnya Suteja melapor jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. (tvl)