Jernih.co Meminta Maaf Kepada Bapak Rizal Risjad
- Permintaan maaf Jernih.co kepada Bapak Rizal Risjad.
- Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Nama Bapak Rizal Risjad.
JERNIH — Berkaitan berita jernih.co berjudul Kasus Gugatan Dugaan Wanprestasi Rizal Risjad, Bank Victoria Menyerahkan Sepenuhnya ke Kuasa Hukum, serta adanya Hak Jawab dan Hak Koreksi Atas Nama Bapak Rizal Risjad, redaksi Jernih.co memohon maaf sebesar-besarnya atas penayangan berita itu.
Kami mengakui semua kesalahan dan selanjutnya memenuhi imbauan Bapak untuk mencabut berita, serta tidak turut serta dalam menyampakan informasi tidak benar dan cenderung menggiring opini yang kontradiktif dengan fakta-fakta sebenarnya.
Kami juga berterima kasih kepada pihak kuasa hukum yang mengirim Hak Jawab dan Hak Koreksi Atas Nama Bapak Rizal Risjad, yang membuat kami belajar banyak dari kesalahan ini.
Selain itu kami juga merasa perlu menampilkan Hak Jawab dan Hak Koreksi Atas Nama Bapak Rizal Risjad yang kami terima.
Berikut ini beberapa poin yang dilampirkan Rizal Risjad, adapun isinya adalah sebagai berikut:
- Pemuatan berita tersebut di atas, dengan narasi yang dibuat sepotong-potong dan bernada tendensius, senyatanya cenderung menyudutkan dan mencemarkan nama baik klien kami.
Seolah-olah bapak Rizal Risjad secara pribadi adalah pihak yang mengahukan fasilitas kredit dan telah melakukan wanprestasi keapda PT Bank Victoria International Tbk.
Sehingga bapak Rizal Risjad dianggap telah berhutang kepada PT Bank Victoria Tbk, sebagaimana yang diberitakan.
Padahal tidak ada manfaat ekonomi yang diterima klien dari pemberian fasilitas kredit tersebut.
- Bahwa seandainya kilat.com mau lebih teliti dan menjunjung tinggi prinsip kehatia-hatian dalam membuat berita.
Maka seharusnya redaksi kilat.com melakukan klarifikasi dan konfirmasi telebih dahulu kepada nama-nama yang disebutkan sebelum melakukan publikasi.
Sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan dapat berkualitas oleh karena telah menciptakan ruang pemberitaan yang adil dan berimbang.
Kami berkeberatan dengan informasi dan narasi yang tidak benar tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
a. Pemuatan berita tersebut di atas, dengan narasi yang dibuat sepotong-potong dan bernada tendensius, senyatanya cenderung menyudutkan dan mencemarkan nama baik klien kami, seolah-olah Bapak Rizal Risjad secara pribadi adalah pihak yang mengajukan fasilitas kredit dan telah melakukan wanprestasi kepada PT Bank Victoria International Tbk, sehingga Bapak Rizal Risjad dianggap telah berhutang kepada PT Bank Victoria Tbk, sebagaimana yang diberitakan; Padahal tidak ada manfaat ekonomi yang diterima Klien dari pemberian fasilitas kredit tersebut;
b. Bahwa seandainya Jernih.co mau lebih teliti dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberitaan, maka seharusnya Jernih.co melakukan klarifikasi/ konfirmasi terlebih dahulu kepada nama-nama yang disebutkan sebelum melakukan publikasi; Sehingga produk jurnalistik yang akan dihasilkan dapat berkualitas karena telah menciptakan ruang pemberitaan yang adil dan berimbang;
c. Perlu kami sampaikan pula bahwa, sepanjang yang Klien kami ketahui, pihak yang mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT Bank Victoria International Tbk periode tahun 2018-2019, untuk kemudian menggunakan hasil fasilitas kredit tersebut untuk menunjang kegiatan usahanya adalah PT Risco Energi Pratama, suatu perusahaan penyedia jasa konstruksi minyak dan gas bumi di Indonesia, yang pada saat itu dipimpin saudara Kenneth Joseph Sauer III, warga negara Amerika Serikat, dengan total nilai pinjaman sebesar USD 14.000.000 (empat belas juta dollar Amerika Serikat) sebagai debitur utama, dan bukan Bapak Rizal Risjad;
d. Bahwa selain itu, belum dapat dibuktikan secara hukum apakah Klien kami adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas fasilitas kredit yang diajukan oleh PT Risco Energi Pratama selaku debitur utama kepada PT Bank Victoria International Tbk tersebut berdasarkan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; Sehingga, sangat prematur apabila Jernih.co memberikan judul pemberitaan dengan tendensi dan narasi negatif kepada Klien sebagaimana tersebut di atas;
- Pada bagian selanjutnya dikatakan bahwa ““Kami serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum dari Kantor Hukum Purwoko &Associated, biar satu pintu. Silakan berkomunikasi dengan tim hukum kami” ujar salah satu staf Divisi Hukum PT Bank Victoria International di Jakarta, Senin 29 Januari 2024”
Kami berkeberatan dengan narasi tersebut dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa narasi pemberitaan tersebut membuktikan bahwa Jernih.co melakukan klarifikasi kepada PT Bank Victoria International Tbk selaku Penggugat secara langsung, namun demikian hingga saat ini Jernih.co sama sekali tidak pernah menghubungi kami pihak Tergugat sehingga informasi yang disampaikan hanya berdasarkan satu sudut pandang saja yaitu sudut pandang PT Bank Victoria International Tbk;
b. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Jernih.co telah membuat berita yang tidak berimbang dan cenderung merugikan Klien kami dengan informasi yang keliru dan tidak benar, sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan Indonesia untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Pada bagian lain pemberitaan dikatakan bahwa “Saat ini gugatan tersebut masih dalam tahap surat menyurat atau jawab jinawab”
Kami berkeberatan dengan informasi dan narasi yang tidak benar tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa narasi pemberitaan tersebut jauh dari kebenaran; Seandainya Jernih.co menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta tidak hanya melihat secara parsial, maka seharusnya Jernih.co mengetahui bahwa proses yang sedang berjalan ketika pemberitaan dibuat hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 masih belum sampai tahap jawab menjawab, melainkan masih proses mediasi dan belum masuk pokok perkara;
b. Dengan adanya tahapan mediasi tersebut, maka seharusnya masing-masing pihak beriktikad baik dan menahan dirinya guna menyelesaikan perbedaan pendapat dengan niat perdamaian melalui forum mediasi;
c. Bahwa dengan adanya pemberitaan yang tidak benar dan menyudutkan Klien kami tersebut diatas, maka justru mencederai proses hukum yang sedang berjalan, dan memperkeruh suasana kebatinan para pihak yang sedang terlibat dalam mediasi tersebut, dan Jernih.co secara tidak langsung memikul andil dan tanggung jawab terhadap hal tersebut.
- Pada bagian penutup pemberitaan redaksi Jernih.co juga dikatakan bahwa “Selanjutnya, menghukum Tergugat yang juga merupakan anak dari Konglomerat Ibrahim Risjad…”
Kami berkeberatan dengan narasi yang telah merendahkan nama keluarga besar Klien kami tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa perlu kami sampaikan bahwa orang tua Klien kami, Alm. Ibrahim Risjad telah meninggal dunia pada tahun 2012; Dan sebagai salah satu pengusaha terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa ini, Alm. Ibrahim Risjad senyatanya telah mendedikasikan hidupnya demi perekonomian Negara dan terbukti telah menyejahterakan masyarakat Indonesia;
b. Pemuatan nama orang tua Klien kami yang telah meninggal dunia pada kolom pemberitaan Jernih.co dengan konotasi negatif dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan hutang piutang yang terjadi antara PT Bank Victoria International Tbk, dengan PT Risco Energi Pratama atau proses hukum yang sedang berjalan saat ini, sejatinya telah melampaui batas dan mencederai nama baik keluarga besar Klien;
Apalagi dengan adanya penambahan narasi “yang juga merupakan anak dari Konglomerat Ibrahim Risjad” jelas merupakan bentuk manipulasi dari kalimat asalnya yang tidak menyatakan demikian.
c. Kalaulah Jernih.co bercita-cita untuk mendapatkan rating berita yang bagus dari para pembaca, maka seharusnya dalam proses pemberitaan menerapkan etika jurnalistik yang baik dan memberikan pemberitaan yang relevan sesuai dengan konteksnya, bukan malah mendompleng nama besar orang tua Klien kami yang telah meninggal dunia sebagai cara untuk mendapat perhatian dari publik; Sikap Jernih.co ini, selain mencederai kontribusi Alm. Ibrahim Risjad terhadap perekonomian Negara, juga sangat merendahkan martabat keluarga besar Klien kami;
- Bahwa Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers periode 2022-2025 dan Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.C.L selaku Ketua Dewan Pers periode 2013-2016 dalam sambutannya pada acara Deklarasi Kemerdekaan Pers tanggal 10 Februari 2024 silam telah sama-sama sepakat bahwa pers harus menjadi penjernih dan sumber informasi kredibel, serta menjunjung tinggi prinsip egality dan equality demi terciptanya keadilan;
- Bahwa oleh karena itu, kami sungguh-sungguh berpengharapan baik bahwa apa yang kami sampaikan dalam surat ini dapat menjadi perhatian serius dari tim Jernih.co untuk meneguhkan semangat dan makna pers yang profesional, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam:
a. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;
b. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik);
c. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik; dan
d. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Selain itu, Klien kami menghimbau agar Jernih.co tidak turut serta dalam menyampaikan informasi yang tidak benar dan cenderung menggiring opini yang kontradiktif dengan fakta-fakta yang sebenarnya.