Jual Masker Lewat Facebook, Polda Jateng Cyduk Penimbun Masker
SEMARANG-Patroli Cyber Kepolisian Daerah (Polda) Polda Jawa Tengah berhasil mendeteksi penimbun masker dan antiseptik di Semarang yang menawarkan produk-produk yang telah ditimbunnya melalui media sosial facebook.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan penimbun barang itu ditangkap setelah mereka menawarkan masker dan antiseptik lewat akun Facebook. Mereka juga menyertakan nomor handphone yang bisa dihubungi. Mereka adalah Arif Kurniawan (45), warga Kanalsari Barat Semarang Timur dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Jalan Kapas Timur Genuk Semarang.
“Di Semarang dan beberapa daerah, langka barang-barang itu. Masker susah dicari, dan kalaupun ada jenis yang mahal. Tapi ini di media sosial ada yang menawarkan, dan bisa dibeli dalam jumlah berapa saja“ kata Budi mengungkapkan awal kecurigaannnya.
Baca juga: Presiden Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun
“Kecurigaan kita dari situ. Mereka menawarkan produknya lewat Facebook, juga dicantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Dari situ masyarakat yang panik berusaha cari barang yang memang sudah jarang di pasaran, kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku”. kata Budi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Rabu (4/3/2020).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna ditempat yang sama menjelaskan mereka memanfaatkan kebutuhan yang meningkat pesat karena di pasaran sudah langka. Mereka telah berhasil menjual 30 kardus masker yang telah mereka timbun sejak Februari. Mereka menjual satu pak masker dengan harga Rp 275 ribu. Satu pak berisi 50 lembar masker.
Baca juga: Di Tangerang Polisi Grebeg Gudang Timbun Masker
Dipasaran, harga normal masker berkisar Rp Rp 30 ribu-Rp 40 ribu per pak. Adapun harga antiseptic dijual dengan harga Rp 165 ribu untuk ukuran 500 ml.
Dari hasil penggrebekan rumah pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 8 box masker beragam merk, 13 kardus yang berisi 208 botol Hand Sanitizer.
Mereka akan dikenakan Pasal 107 UU Nomer 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 M.
(tvl)