Kapolda Metro Jaya: Reuni PA 212 Bukan Sesuatu Yang Perlu Dibesar-besarkan
JAKARTA-Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, AKBP Asep Adi Saputra, menyatakan bahwa Polri telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana kegiatan yang akan digelarnya reuni akbar 212 pada Senin, 2 Desember 2019, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Namun Asep mengingatkan kepada panitia serta peserta reuni akbar 212 agar mematuhi aturan Undang-undang terutama pasal 6 Undang-Undang 1998 yang mengatur tentang kewajiban untuk tidak mengganggu hak-hak orang lain dalam melakukan kegiatan.
“Berdasarkan Pasal 6 dari undang-undang tersebut ada hal-hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan reuni tersebut. Pertama, kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan-aturan norma yang diakui secara umum,” kata Asep, Kamis (28/11/2019).
Asep juga mengingatkan kewajiban panitia dan peserta reuni akbar untuk mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Reuni 212 juga diminta untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Oleh karena itu, kami memberikan imbauan bahwa kegiatan tersebut seyogyanya memperhatikan hal-hal yang saya sudah sampaikan tadi. Ini dalam rangka kita menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum maupun masyarakat lain yang tidak dalam agenda tersebut,”
Sebelumnay, Mabes Polri sudah menyatakan telah menerima surat pemberitahuan gelaran aksi reuni 212 yang akan dilaksanakan Senin, 2 Desember 2019, mendatang.
Sementara di Kantornya Mapolda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono meminta kegiatan reuni 212 yang akan dilaksanakan di seputaran Monas pada 2 Desember mendatang tidak dibesar-besarkan. “Enggak perlu dibesar-besarkan ya,” katanya, Kamis (28/11/2019).
Menurut Gatot, acara yang dimotori Persaudaraan Alumni (PA) 212 bukanlah sesuatu yang istimewa dan perlu dibesar-besarkan. Bagi Polri kegiatan itu hanyalah kegiatan masyarakat yang bernuansa keagaaman.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Polri tetap akan mengamankan kegiatan yang rutin digelar tersebut unruk mencegah adanya gangguan yang tak diinginkan.
(tvl)