Karena Pandemi Covid Ibukota tak Gelar Pesta Tahun Baru 2021
Seluruh tempat usaha pariwisata dilarang gelar acara yang timbulkan kerumunan untuk cegah penularan Covid-19
JERNIH-Jelang pergantian malam Tahun Baru 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran larangan menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 bagi pengelola hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan larangan menggelar acara malam Tahun Baru 2021 pada tempat usaha, hotel juga restoran dimaksud guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.
“Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut,” kata Arifin di Jakarta Selatan, pada Jumat (11/12/2020).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta tertanggal 7 Desember 2020.
Seluruh tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan operasional hingga pukul 21.00 WIB. Batas waktu operasional tersebut sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang kini tengah diterapkan di DKI Jakarta.
Dengan pembatasan operasional tersebut berarti tidak boleh ada ada kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.
“Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan,” kata Arifin.
Untuk menegakkan aturan tersebut, Satpol PP DKI Jakarta akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.
Nantinya Satpol PP akan bersama dengan jajaran TNI dan Polri melakukan pengawasan tempat-tempat usaha untuk menegakkan larangan mengadakan kegiatan menyambut Tahun Baru 2021 yang mengundang kerumunan.
“Saya tegaskan Satpol PP tidak akan pernah kendur. Tidak akan pernah lelah mengawasi bersama unsur TNI dan Kepolisian,” kata Arifin.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjelaskan bahwa aturan yang diterbitkan tersebut bukan untuk melarang sektor pariwisata buka saat Tahun Baru. Namun, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,”. (tvl)