Keluarga Ini Congkel Mata Anaknya untuk Pesugihan
Mereka melakukan aksi tersebut lantaran mempelajari ilmu hitam pesugihan dan menjadikan korban sebagai tumbal.
JERNIH-Sebuah peristiwa tragis menimpa seorang anak perempuan berusia enam tahun, dimana anak tersebut dianiaya oleh empat orang dewasa yang juga keluarga korban, hingga mata anak perempuan itu copot,
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menceritakan peristiwa tragis tersebut dimana aksi penganiayaan diawali oleh ibu korban bernama HAS yang mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangannya.
Sementara bapak korban, paman dan kakeknya juga hadir dalam peristiwa tersebut.
“Aksi itu dibantu oleh bapaknya, TAU, paman korban, US dan kakeknya BAR dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sementara para pelaku telah diamankan,” kata Zulpan, pada Minggu (5/9/2021).
Peristiwa tersebut terjadi di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Para pelaku yang disebut-sebut melakukan aksi tersebut lantaran mempelajari ilmu hitam pesugihan untuk menjadikan korban sebagai tumbal.
Polisi telah mengamankan para pelaku yakni HAS (43), TAU (47), US (44) dan BAR (70), serta memeriksa 4 orang saksi lainnya dalam kasus ini.
Polisi telah melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari pelaku.
“Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan, terduga pelaku US dan BAR diamankan di Polsek Tinggimoncong,”
Terhadap korban, polisi telah mengevakuasi korban ke rumah sakit serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulsel untuk pendampingan terhadap korban.
“Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,”.
Zulpan mengingatkan masih banyak anak-anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa ini.
“Diingatkan kepada para orang agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya,”. (tvl)