Kemenaker Klaim Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Sesuai Prosedur dan Tak Melawan Jokowi
JAKARTA – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun, sama sekali tidak melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab jika dianggap bertentangan dan melawan presiden, maka Kantor Sekretaris Kabinet dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak akan menyetujui Permen tersebut terbit.
Demikian dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (16/2).
“Disetujui, ada izin dari Setkab (Sekretaris Kabinet),” ujarnya.
Ia menjelaskan, peraturan menteri apapun harus melalui proses harmonisasi yang dikomandoi Menkum HAM, Yasonna Laolly. Pihak kementerian tak bisa menerbitkan peraturan jika tidak disetujui Setkab.
“Kalau Permen 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab, kantor Kemenkum HAM tidak menyetujui, terbitnya (peraturan),” kata Indah.
Ia menambahkan, untuk mendapatkan izin Setkab, peraturan tersebut harus dilihat apakah secara hirarki bertentangan dengan aturan yang telah ada. Indah mengklaim dalam menerbitkan Permenaker tersebut pihaknya telah mengikuti tahapan yang berlaku.
“Kalau pun harus ada disreksi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi) pasti Bu Menteri pasti ditanya, kenapa ada disreksi?,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan tindakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah melawan Presiden Joko Widodo.
Said mengatakan Permenaker yang ditandatangani Ida Fauziyah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dimana PP tersebut ditandatangani Jokowi.
“Peraturan pemerintah atau PP jauh lebih tinggi dibandingkan Permenaker. Dengan demikian Menteri Ketenagakerjaan telah melawan presiden,” ujarnya.
Ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot. Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut.