Kemendikbud Tegaskan, 50 Persen Dana BOS Bisa Bayar Guru Honorer, Syaratnya?
JAKARTA – Sebanyak 50 persen anggaran yang diperuntukkan bagi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan membayar guru Honorer. Hal itu menjadi skema baru, yang sebelumnya hanya 20 persen saja.
“Penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk pembayaran honor guru, tapi maksimum 50 persen. Sebelumnya hanya sekitar 20 persen,” ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Meski demikian, ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi sebelum memberikan dana BOS kepada guru honorer. Di antaranya tidak boleh guru yang baru direkrut dan harus memiliki Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan (NUPTK).
“Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS, pertama, tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Jadi batas waktunya itu tanggal 31 Desember 2019, jadi itu data guru non-ASN yang ada di Dapodik,” katanya.
“Kedua, gurunya harus ada NUPTK. Jadi harus ada dua hal itu yang harus diperhatikan bersama,” Ade menambahkan.
Ia menegaskan, dana BOS tidak diperuntukkan membayar honor guru PNS. Karena itu, bila ketahuan, maka kepala sekolah atau pengelola dana tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Dana BOS nggak boleh untuk guru yang PNS. Nanti kena itu kepala sekolah atau pengelola BOS-nya,” ujar dia.
Karena banyaknya keluhan guru yang hanya diberi honor Rp150-300 ribu perbulan, maka dikeluarkalah kebijakan tersebut. Sehingga 50 persen dana BOS untuk pembayaran guru honorer merupakan Kepedulian Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) terhadap guru-guru yang kurang mendapat perhatian.
“Lalu ada keluhan-keluhan, guru yang cuma dikasih honor Rp150 ribu, Rp 300 ribu,” katanya.
Sementara Ketua PB PGRI dan Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, Didi Suprijadi, menjelaskan tidak seluruh guru honorer memiliki NUPTK.
“Hanya Sidoarjo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Subang yang tenaga honorernya punya NUPTK, karena kabupatennya care. Jadi yang lain tidak,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan. Sebab bisa saja mereka yang sudah menjadi tenaga honorer lama, namun tidak mendapat dana BOS tersebut.
“Kemungkinan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun yang tidak punya NUPTK gigit jari,” kata Didi.