Kementerian PUPR Manfaatkan Mobile Training Unit Selama Masa Pandemi
Penggunaan MTU ternyata memperluas akses pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi dengan bergerak menuju kantong-kantong tenaga kerja konstruksi, maupun lokasi proyek yang belum terjangkau institusi pelatihan.
JERNIH—Seiring sulitnya pembinaan SDM melalui pertemuan tatap muka, selama pandemi Covid-19 Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Mobile Training Unit (MTU). MTU yang di kalangan Kementerian PUPR lazim disebut unit pelatihan keliling tersebut benar-benar membantu.
MTU digunakan untuk pelatihan dan sertifikasi kompetensi, baik yang diselenggarakan Balai Jasa Konstruksi, maupun Pemerintah Daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saat ini pengelolaan MTU berada pada pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah, dengan status pinjam pakai dengan Pemerintah Pusat.
Penggunaan MTU Â ternyata memperluas akses pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi dengan bergerak menuju kantong-kantong tenaga kerja konstruksi, maupun lokasi proyek yang belum terjangkau institusi pelatihan.
MTU juga mempermudah masyarakat mengakses kegiatan dan informasi pelatihan dan sertifikasi kompetensi bidang jasa konstruksi. Tentu saja dengan tetap memperhatikan kondisi zona, protokol kesehatan, serta peraturan daerah setempat mengenai batasan penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa. Selain itu, panitia penyelenggaraan diwajibkan melaporkan kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi kepada gugus tugas dan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan daerah setempat.
MTU memiliki fasilitas pendukung untuk pelatihan meliputi GPS, alat peraga, toolkit, serta tenda dan kursi peserta dengan kapasitas 10 orang yang pada pelaksanaannya dapat tetap memperhatikan physical distancing. Pelatihan dengan MTU dapat diselenggarakan di area terbuka sehingga hal ini tentu dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa pelatihan dengan menggunakan MTU melalui mekanisme tatap muka dan dapat dilaksanakan sepanjang daerah tersebut berada pada zona hijau.
Untuk kelancaran pelaksanaan pelatihan, diperlukan kesiapan infrastruktur dan fasilitas pencegahan Covid-19 yang memadai meliputi ketersediaan hand sanitizer, APD (termasuk masker, sarung tangan dan faceshield) serta memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar dan fasilitas cuci tangan bagi panitia dan peserta, aksesibilitas lokasi kelas offline terjangkau. Peserta diharuskan berasal dari kota yang sama dan adanya tuntutan pembelajaran secara tatap muka. Penyelenggaraan rapid test sebelum kegiatan menjadi suatu keharusan bagi panitia dan peserta bila pelatihan dilakukan dengan metode tatap muka.
Selain itu, MTU juga memiliki fasilitas audio visual, serta bahan materi praktis bagi peserta. Fasilitas internet pada MTU memungkinkan untuk dilakukan pelatihan virtual jarak jauh bagi instruktur yang berada di Zona Merah. Adapun jabatan kerja yang dapat dilatih dengan menggunakan MTU meliputi bidang bangunan umum, bidang las, bidang plambing dan bidang elektrikal.
Selain digunakan untuk pelatihan, MTU dapat juga digunakan untuk memfasilitasi sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Lembaga sertifikasi kini telah mengembangkan suatu sistem sertifikasi secara daring, namun sifatnya masih terbatas untuk jabatan tertentu saja. Dengan fasilitas internet pada MTU, peserta dapat mengikuti sertifikasi kompetensi secara daring dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dengan segala fasilitas yang dimiliki oleh MTU, pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi tetap dapat diselenggarakan. Namun ada beberapa protokol kesehatan yang diharuskan, meliputi:
1. Seluruh panitia penyelenggara dan peserta wajib melakukan self assessment risiko Covid-19 dan memiliki hasil swab test negative atau hasil rapid test non-reactive;
2. Peserta dan panitia memakai alat pelindung diri (masker dan face shield) selama kegiatan berlangsung;
3. Panitia penyelenggara wajib memberikan perlengkapan pencegahan Covid-19 kepada peserta meliputi masker, faceshield, dan hand sanitizer;
4. Menggunakan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan untuk mengurangi kontak;
5. Mewajibkan dan memastikan penerapan physical distancing/jaga jarak antara lain dengan tidak berkerumun, serta membatasi jumlah orang yang mengikuti pelatihan, dan tempat duduk antara peserta agar berjarak 1 (satu) meter;
6. Alat praktek maksimal 1 alat untuk 5 orang peserta yang diberikan disenfektan setiap sebelum dan sesudah sesi praktek dilakukan;
7. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala menggunakan pembersih untuk meja, kursi dan alat praktik.
8. Segera menghubungi layanan kesehatan terkait jika mendapati peserta atau panitia menunjukan gejala Covid-19.
Pembinaan tenaga kerja konstruksi dengan MTU merupakan salah solusi pembinaan SDM dalam masa pandemi. Pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi tersebut, dipastikan tetap memperhatikan penjaminan mutu penyelenggaraan kegiatan pembinaan. Dengan adanya, pembatasan peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan maupun sertifikasi kompetensi, kualitas mutu penyelenggaraan akan lebih fokus dan mudah dipantau sehingga pembinaan yang dilakukan diharapkan menghasilkan SDM konstruksi yang kompeten dan berkualitas. [ ]