Ketua BPK: PT Asuransi Jiwasraya Bikin Rugi Negara 16,81 Triliun
JAKARTA-Potensi kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dari korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar 16,81 triliun. Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Senin (9/3/2020). Agung menyatakan sesuai janjinya akan mengumumkan hasil audit Jiwasraya sesegera mungkin.
“Sebagaimana yang telah kami sampaikan dari dua bulan lalu, di awal Maret ini kami akan selesaikan pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN atas korupsi di PT AJS,”.
Adapun perincian kerugiannya terdiri dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlah tersebut sedikit berbeda dengan perhitungan awal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kala itu memperkirakan kerugian Jiwasraya sebesar Rp 17 triliun.
Baca juga: Tersangka Jiwasraya Kuasai 1.400 Sertifikat Tanah
Agung menerangkan bahwa BPK menggunakan metode
total lost dalam menghitung PKN. Artinya seluruh saham-saham yang diduga dibeli
melawan hukum dianggap berdampak. Agung juga mengingatkan audit investigasi
terhadap Jiwasraya masih berjalan.
“Ini belum berakhir. Audit investigasi
terhadap AJS [Asuransi Jiwasraya] masih berjalan.” Agung juga
menambahkan “Yang terlibat skalanya sangat besar dalam kasus ini. Nantinya
akan kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” katanya.
Agung juga mengakui, audit yang pernah
dilakukan BPK atas Jiwasraya berbeda dengan audit yang saat ini dikerjakan.
Untuk audit tahun 2006 pemeriksaan dengan tujuan khusus, lalu 2007 pemeriksaan
laporan keuangan, 2009 pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk
SPI (sistem pengendalian internal), dan pada 2016 pemeriksaan kinerja.
Baca juga: https://jernih.co/crispy/babak-baru-jiwasraya-benny-tjokro-laporkan-dirut-jiwasraya/
“Jadi harap dipahami audit bukan proses penegakan hukum tapi proses identifikasi masalah dalam tata kelola keuangan. Jika nantinya dalam audit ditemukan pelanggaran Undang-undang atau ditemukan masalah pidana, maka itu bukan urusan BPK. Sehingga dilimpahkan ke kejaksaan atau Polri.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang hadir dalam acara itu menyampaikan kegembiraannya lantaran BPK telah selesai dengan PKN sehingga mudah pihak kejaksaan dalam menyusun membuat konstruksi kasus.
“Hari ini kami, Kejaksaan Agung, menerima berkas hasil PKN,” kata Burhanuddin.
(tvl)