Crispy

Ketua BPK: PT Asuransi Jiwasraya Bikin Rugi Negara 16,81 Triliun

JAKARTA-Potensi kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dari korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar 16,81 triliun. Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Senin (9/3/2020). Agung menyatakan sesuai janjinya akan mengumumkan hasil audit Jiwasraya sesegera mungkin.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan dari dua bulan lalu, di awal Maret ini kami akan selesaikan pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN atas korupsi di PT AJS,”.

Adapun perincian kerugiannya terdiri dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlah tersebut sedikit berbeda dengan perhitungan awal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kala itu memperkirakan kerugian Jiwasraya sebesar Rp 17 triliun.

Baca juga: Tersangka Jiwasraya Kuasai 1.400 Sertifikat Tanah


Agung menerangkan bahwa BPK menggunakan metode total lost dalam menghitung PKN. Artinya seluruh saham-saham yang diduga dibeli melawan hukum dianggap berdampak. Agung juga mengingatkan audit investigasi terhadap Jiwasraya masih berjalan.

“Ini belum berakhir. Audit investigasi terhadap AJS [Asuransi Jiwasraya] masih berjalan.” Agung juga menambahkan “Yang terlibat skalanya sangat besar dalam kasus ini. Nantinya akan kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” katanya.

Agung juga mengakui, audit yang pernah dilakukan BPK atas Jiwasraya berbeda dengan audit yang saat ini dikerjakan. Untuk audit tahun 2006 pemeriksaan dengan tujuan khusus, lalu 2007 pemeriksaan laporan keuangan, 2009 pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk SPI (sistem pengendalian internal), dan pada 2016 pemeriksaan kinerja.

Baca juga: https://jernih.co/crispy/babak-baru-jiwasraya-benny-tjokro-laporkan-dirut-jiwasraya/

“Jadi harap dipahami audit bukan proses penegakan hukum tapi proses identifikasi masalah dalam tata kelola keuangan. Jika nantinya dalam audit ditemukan pelanggaran Undang-undang atau ditemukan masalah pidana, maka itu bukan urusan  BPK. Sehingga dilimpahkan ke kejaksaan atau Polri.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang hadir dalam acara itu menyampaikan kegembiraannya lantaran BPK telah selesai dengan PKN sehingga mudah pihak kejaksaan dalam menyusun membuat konstruksi kasus.

“Hari ini kami, Kejaksaan Agung, menerima berkas hasil PKN,” kata Burhanuddin.

(tvl)

Back to top button