Ketua Dewan Kehormatan PWI Gugat Indosat dan Bank Asing
“Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil, sebesar Rp100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank”
JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya oleh sindikat pembobol rekening bank.
Kedua korporasi tersebut yakni perusahaan selular PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Commonwealth Bank, berkantor di Gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31.
“Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil, sebesar Rp100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank,” kata Ilham.
Rencananya Senin (26/10/2020) besok, gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri, dengan tim pengacara yakni Wina Armada, Purwaning, Gabril Mahal, dan Ryan Dwianto.
Ilham mengatakan, sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan diambilnya uang tabungan miliknya di Commonwealth Bank, sudah merasakan kejanggalan hukum.
“Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili,” katanya di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10/20) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dimana dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.
Ilham mengaku menghormati keputusan majelis hakim. Meski begitu menilai vonis tersebut tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank.
“Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan no SIM HP dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di pelbagai kota. Bahkan, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan,” kata dia.
“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya. Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil,” Ilham menambahkan.
Diketahui,k asus dibajaknya HP dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar 25.263 dolar AS dan tabungan rupiah sebesar Rp16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.
Di awal perjalanan, lham sempat mengalami gangguan akses dengan HPnya selama beberapa hari. Belakangan, dia sangat kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabunganya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/tranksaksi.
Ilham kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat.
Setiba di tanah air, Ilham melaporkan kasus tersebut.
Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu segera bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih 4 bulan, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonisnya, Rabu pekan lalu.