Ketua Satgas Pembangunan IKN Lega Sudah Ada Payung hukum
Dengan adanya payung hukum itu, dia berharap pelaksanaan pembangunan IKN bisa segera dimulai dan sesuai dengan desain yang sudah ditetapkan.
JERNIH- Setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi Undang-Undang, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga, mengaku lega. Dia bilang, dengan adanya Undang-Undang tersebut, rencana kerja yang dipercayakan kepadanya bisa berjalan maksimal.
“Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum ini menjawab tentang rencana Pemerintah untuk membangun IKN. Pada intinya sudah ada dasar hukumnya,” kata Danis.
Dengan adanya payung hukum itu, dia berharap pelaksanaan pembangunan IKN bisa segera dimulai dan sesuai dengan desain yang sudah ditetapkan.
Danis, ditujnjuk menjadi Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berdasar Kepmen nomor 1419 tahun 2021. Satgas sendiri, terdiri dari penanggung jawab, tim pengarah, satgaa perencanaan pembangunan infrastruktur, satgas pelaksana pembangunan infrastruktur dan tim sekertariat.
Seperti diberitakan Viva Satgas IKN memiliki tugas membantu Menteri PUPR dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan perencanaan juga pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan keterpaduan, inovatif serta tata kelola pemerintahan yang baik.