Klaster Pertama! 60 Ribu TNI-Polri Bakal Dimutasi ke IKN Nusantara
“Kami sudah diputuskan atas arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) rapat dengan Bappenas, akhir tahun 2023 klaster pertama ASN, TNI dan Polri (sebanyak) 60.000 sudah di tempatkan di Ibu Kota Baru”
JERNIH – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan sebanyak 60 ribu yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri bakal dimutasi ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan mutasi tersebut direncanakan berlangsung pada akhir tahun 2023, sebagai klaster pertama pemutasian.
“Kami sudah diputuskan atas arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) rapat dengan Bappenas, akhir tahun 2023 klaster pertama ASN, TNI dan Polri (sebanyak) 60.000 sudah di tempatkan di Ibu Kota Baru,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/3).
Jumlah ASN, TNI, dan Polri yang dimutasi, akan disesuaikan dengan jumlah hunian yang dibangun.
“Mudah-mudahan jumlahnya fixed, karena akan sangat tergantung dengan infrastruktur. Bagaimana perumahannya akan siap 60.000 untuk awal tahun selesai,” katanya.
Baca Juga: Pejuang Ukraina Tewaskan Komandan Tentara Rusia; Rusia Blokir Instagram
“Tinggal kapan peresmiannya? Apakah 17 Agustus 2024 bersamaan dengan Hari Kemerdekaan atau sebelumnya jadi pertimbangan Bapak Presiden,” lanjutnya.
Menurut dia, mutasi 60.000 ASN, TNI dan Polri tentunya harus dipersiapkan dengan baik. Terutama yang memiliki skill bidang teknologi.
“Termasuk Brimobnya, Densusnya, Kopassusnya, Marinir karena menyangkut alat vital pemerintah,” kata dia.
Fasilitas Tambahan bagi ASN yang Dimutasi ke IKN Nusantara
Tak hanya itu, bagi ASN yang dimutasi bakal mendapat tunjangan tambahan. Hal tersebut dibenarkan Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono.
Sidik menjelaskan, bagi ASN yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet fasilitas, namun disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” katanya.
Fasilitas lainnya yang didapat, adalah rumah dinas dan fasilitas lain sesuai kebutuhan ASN.
“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata dia.