Crispy

Komisi I DPR RI Setuju Dua Kapal Perang Dijual

Rencana penjualan dua kapal perang bekas tadi, termaktub dalam surat keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) terkait penghapusan 15 unit KRI. Sementara rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu, merupakan bagian dari minimum essentian force atau kekuatan pokok minimum 2015-2019.

JERNIH-Menanggapi rencana pemerintah melalui Kementerian Pertahanan yang hendak menjual dua kapal perang yakni, KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513, Komisi I DPR RI menyetujuinya, karena dua kapal ini dinilai sudah tak layak pakai.

Persetujuan tersebut, diputuskan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menhan Prabowo Subianto, Menkeu Sri Mulyani, serta KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid bilang, pihaknya menyetujui usulan penjualan dua kapal tadi dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Prabowo, mengucapkan terima kasih sebab mendapat dukungan politik yang luar biasa.

“Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kami harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden sangat hati-hati. Jadi memang kadang-kadang perjuangan sama keuangan cukup alot. Tapi saya kira itu tugas mereka. Kalau mereka tidak alot ya mungkin management keuangan kita tidak seperti sekarang,” kata Menhan Prabowo.

Rencana penjualan dua kapal perang bekas tadi, termaktub dalam surat keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) terkait penghapusan 15 unit KRI. Sementara rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu, merupakan bagian dari minimum essentian force atau kekuatan pokok minimum 2015-2019.

“Kami sampaikan kronologi terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980,” kata Prabowo.

Dijualnya dua kapal perang tersebut, sebab tim penelitian yang dibentuk TNI AL emnemukan fakta bawa secara teknis kondisi material sudah tak layak digunakan dan tak ada opsi perbaikan sehingga direkomendasikan ke Panglima TNI untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang.

Nilai taksiran limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 Miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 Miliar. Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 Miliar.

“Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL,” kata Prabowo.[]

Back to top button