Komisi Palang Merah Dunia Dukung Jakarta Statement
NEW YORK— Jakarta Statement yang selama ini digagas Indonesia dalam penanganan perlakuan terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia, mendapatkan dukungan penuh Komisi Palang Merah Internasional (International Commite of the Red Cross/ICRC). Dukungan tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami.
Dukungan penuh itu disampaikan Humanitarian Affairs Adviser ICRC Agnes Coutou kepada Dirjen Utami yang tengah berada dalam rangkaian Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB tentang ‘Challenges to Radicalization in Prison’, yang berlangsung di New York, AS, mulai 12 November lalu. Dukungan disampaikan Agnes pada 14 November.
Menurut Agnes, dukungan ICRC terhadap Jakarta Statement untuk dijadikan standard internasional dalam memperlakukan napi atau tahanan lanjut usia itu tak hanya karena langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Indonsia, dalam hal ini Ditjen PAS. Jauh lebih dari itu, ICRC sangat menghargai tingginya komitmen Indonesia dalam memberikan perlakuan yang baik, manusiawi sesuai standard hak-hal asasi manusia.
“Jadi, ICRC secara prinsipnya sangat mendukung agar Jakarta Statement ini bisa menjadi standard internasional dalam memperlakukan narapidana atau tahanan lanjut usia,”ujar Agnes. Bentuk dukungan tersbut, menurut dia, antara lain akan dilakukan melalui pertemuan dan koordinasi dengan ICRC Jenewa yang akan melibatkan ahli-ahli independen persoalan tersebut.
Sebelumnya, Agnes secara langsung telah menyampaikan dukungan ICRC dalam Arria Formula Meeting, yang langsung direspon positif oleh beberapa negara, di antaranya Jepang, Afrika Selatan, Filipina dan Prancis.
Dukungan tersebut menurut Agnes bukan tanpa penilaian langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa keterkaitan dirinya dan Indonesia telah berlangsung cukup lama.
“Saya pernah mengunjungi Indonesia sepuluh tahun lalu, mengunjungi beberapa lapas dan rutan. Saat ini Indonesia sudah jauh lebih berkembang dalam penanganan narapidana dan tahanan, bahkan telah menjadi inisiator terciptanya standard internasional dalam perlakuan terhadap narapidana-tahanan lanjut usia,” kata perwakilan ICRC New York tersebut, menambahkan.
Jakarta Statement merupakan dokumen yang disepakati 10 negara anggota ASEAN ditambah Jepang, Korea Selatan dan beberapa Lembaga Internasional. Dokumen kesepakatan itu berisi standard perlakuan terhadap narapidana dan tahanan lanjut usia. Jakarta Statement diinisiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada pertemuan yang digelar Oktober 2018 lalu.
Menanggapi banyaknya dukungan tersebut, Dirjen Utami mengatakan, sebagai tindak lanjut dukungan tersebit pihaknya akan segera melaporkan perkembangan positif tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sekembalinya ke Tanah Air.
“Kami akan segera melaksanakan pertemuan–pertemuan lanjutan dengan mengundang negara–negara dan lembaga–lembaga internasional yang kompeten dan berwenang untuk mewujudkan Jakarta Statement menjadi Jakarta Rules menjadi standard internasional dalam perlakuan terhadap narapidana-tahanan lanjut usia,” kata dirjen perempuan pertama di Ditjen PAS tersebut, optimistis.
Selain menjadi bukti peran aktif Indonesia untuk dunia dalam penanganan narapidana dan tahanan, khususnya lansia, menurut Utami upaya tersebut juga merupakan bagian penting dalam optimalisasi revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.
Pertemuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan perwakilan ICRC New York tersebut difasilitasi pejabat Kementerian Luar Negeri dan Perutusan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). [ ]