Crispy

Komisi Pengarah Akhirnya Izinkan Formula E Diadakan di Kawasan Monas

JAKARTA-Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka akhirnya menerbitkan surat keputusan yang isinya menyetujui kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai lokasi balapan Formula E.

Surat keputusan tersebut telah diterima PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang diberi kepercayaan menyelenggarakan ajang Formula E. Menurut rencana mereka akan segera kembali rapat dengan Komisi Pengarah untuk menindaklanjuti perubahan keputusan.

“Pagi ini akan kami rapatkan juga di Balai Kota bersama semua dinas terkait dan stakeholders,” kata Deputy Director Communications Formula E Jakpro, Hilbram Dunar, saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

Hilbram menyatakan pihaknya akan fokus melanjutkan persiapan penyelenggaraan Formula E dan menolak menanggapi polemik yang berkembang.

“Silakan ditanya ke Komisi Pengarah. Saat ini, semua persiapan berjalan paralel bersamaan, tapi memang fokus utama di pembuatan trek,”.

Hibram juga menjelaskan pihaknya akan segera membuat lintasan yang spesifikasinya akan mengikuti standar dari Formula E Organizers (FEO), yakni menggunakan aspal dengan kualitas grade 3.

“Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan. Tentunya dengan spesifikasi yang sesuai dengan standar FEO (aspal grade 3). Jadi memang lintasannya diaspal,”.

Sehari sebelumnya Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, menjelaskan bahwa  Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Monas. Surat itu ditunjukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Ya (Komisi Pengarah Setuju). Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal,” kata Setya, Minggu (9/2).

Dalam surat Komisi Pengarah terdapat empat point yang harus diperhatikan panitia penyelenggara Formula E, yakni;

  1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;
  2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
  3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
  4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

(tvl)

Back to top button