Crispy

Komnas HAM Tak Sepakat Hukuman Mati Bagi Koruptor, Lihat Alasannya

JAKARTA – Wacana hukuman mati bagi koruptor yang diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), rupanya tak menjadikan angin segar bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dengan alasan hak asasi, hingga kini tak ada argumentasi maupun alasan substansial memilih hukuman mati sebagai salah satu cara.

Oleh karena itu, pihaknya selalu menyerukan agar sistem hukum di Indonesia secara bertahap meninggalkan hukuman mati, termasuk kepada para koruptor.

“Kita tidak bersepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM, hak untuk hidup adalah hak asasi yang absolut,” ujar di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

“Harus diingat, memberikan hukuman mati pada mereka itu tidak menyelesaikan persoalan,” Damanik menambahkan.

Menurutnya, penerapan hukuman mati hanya menjauhkan Indonesia dari peradaban kemanusiaan yang lebih manusiawi. Meski demikian, ia mengakui kemarahan masyarakat terhadap kejahatan serius, seperti korupsi.

“Hukuman mati bukanlah menjadi solusi yang tepat,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku mendukung wacana hukuman mati bagi koruptor, meski harus dipertimbangkan terlebih dahulu.

“Kita apresiasi (pernyataan Presiden) walaupun mungkin untuk hukuman mati itu perlu ditimbang tingkat kesalahannya dan seberapa berat yang dilakukan,” kata dia.

Pernyataan Jokowi itu, lanjut Dasco, merupakan peringatan bagi semua pihak, sebab Presiden tidak akan pandang bulu dan tegas memberantas korupsi. Karena itu, pihaknya sangat setuju bila hukuman mati diberlakukan bagi koruptor kasus anggaran bencana alam.

“Karena itu soal bencana alam itu hal yang urgensi, ada bencana, pasti ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengeluaran anggarannya dikorupsi, itu kelewatan,” katanya.

Diketahui, wacana hukuman mati bagi koruptor itu diutarakan Jokowi saat peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019). “Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan,” kata Jokowi.

“Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati ya dilakukan, tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati, tidak ada betul Pak Menkumham?,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan dari siswa disekolah itu.

Pada 2013 silam, wacana ini pun pernah diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2002-2008, Jimly Asshiddiqie. Bahkan usulan itu disetujui eks Ketua KPK, Abraham Samad.

“Kalau pejabat tinggi terbukti korupsi, saya setuju dengan statement pak Jimly, hukum mati saja,” kata Samad, Kamis (12/12/2013).

Menurutnya, korupsi yang dilakukan para pejabat tinggi bukan karena kebutuhan, namun merupakan keserakahan sehingga tata cara penanganannya harus berbeda. Ia mencontohkan, beberapa kepala daerah di wilayah tambang hidup dengan kemewahan, sementara rakyat di wilayah itu berada pada garis kemiskinan bahkan infrastruktur di daerah tersebut sangat buruk.

“Mereka ini serupa pembunuh berdarah dingin. Mereka senyum-senyum karena foya-foya sementara rakyatnya menderita,” kata dia. [Fan]

Back to top button