Crispy

Korban First Travel Kecewa Hakim Tolak Gugatan Mereka

DEPOK – Putusan sidang gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diajukan perwakilan korban First Travel mengecewakan ratusan jamaah korban penipuan First Travel yang hadir. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB hari Senen (2/12/2019) dipimpin hakim Raymon Wahyudi yang membacakan putusannya “Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan menghukum para tergugat Rp 811 ribu,”. Meskipun terjadai Dissenting Opinion (DO)

Sebelumnya Hakim Nugraha Medica Prakasa membacakandasar putusan yang menganggap gugatan perdata First Travel tidak jelas..

“Menimbang bahwa uraian pertimbangan dan fakta hukum maka majelis hakim, melihat ada penggugat tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu penggugat I,II, III, IV dan V tidak memiliki kedudukan sah sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil,”

Sebagaimana diketahu sebanyak 3.200 jamaah korban penipuan perjalanan umrah First Travel melakukan gugatan perdata aset dan bos First Travel Andika Surachman dengan gugatan sebesar Rp 49 miliar. Para penggugat membuat kelompok menjadi lima penggugat yakni, Penggugat I sebesar Rp 20 miliar, Penggugat II sebesar Rp 2 miliar, Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar, Penggugat IV sebesar Rp 84 juta dan Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.

Sidang berlangsung tanpa kehadiran para tergugat, bos Fist Travel, Andika Surachaman, dan Kepala Kejaksaan Agung c/q Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok namun dihadiri ratusan korban First Travel. Dan ketika Ketua Majelis Hakim Raymon Wahyudi membacakan putusan dilanjutkan dengan mengetuk palu, ratusan jamaah yang memadati ruang sidang maupun di luar ruang sidang berteriak histeris dan kecewa.

 “Putusan Hakim tidak jelas, kalau begini saya minta uang saya kembali,” Salah seorang korban asal Tangerang, Madani melampiaskan kekecewaannya.

Madani slah satu korban First Travel, menganggap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) harus ikut  bertanggungjawab karena telah mengeluarkan izin perusahaan biro perjalanan umrah dan haji First Travel.

“Kemenag yang memberi izin dan harus bertanggungjawab jika ada masalah, jangan lepas tanggungjawab. Buat apa ada banding lagi, saya sudah tidak percaya lagi sama Hakim. Orang bego saja tahu, kalau itu uang kami, kok putusannya aset disita negara, bagaimana pola pikir Majelis Hakim,” tuturnya.

Suminah, salah seorang korban First Travel juga menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim. “Sangat kecewa, saya tidak ridho. Pengadilan tidak berpihak kepada kita, putusannya tidak jelas. Sekarang, kami jamaah minta pemerintah bertanggungjawab untuk memberangkatkan kami umrah,”.

Sementara Juru bicara 30 ribu jamaah, menyatakan Natali akan berkoordinasi dan bernegosiasi dengan Kemenag karena mengganggap pecuma mengandalkan proses peradilan. Natali bahkan menyatakan sudah mengirim surat ke Kemenag pada 25 November 2019 dan langsung mendapat surat tanggapan dari Kemenag pada 28 November 2019.

“Kami menyambut gembira karena sudah mendapat jawaban bahwa Kemenag akan bertanggungjawab memberangkatkan umrah 63 ribu korban First Tarvel secara bertahap,”.

Natali bahkan menyatakan pihak Kemenag akan memberangkatkan mereka dan  sudah meminta data yang akurat jamaah yang menjadi korban First Travel.

 “Pak Menteri Agama sudah minta data yang akurat dan segera data basenya akan kita kumpulkan. Kami sudah menunjuk beberapa koordinator dan meminta jamaah yang belum terdaftar segera mendaftar. Kami akan urus jamaah yang sudah lunas pembayarannya. Saat ini yang mendaftar sudah 30 ribu jamaah. Kepastian kapan diberangkatkan para jamaah, kita tunggu kebijakan Kemenag,” .

Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengingatkan kewajiban para tergugat sebagaimana putusan Majelis Hakim yang menghukum para tergugat Rp 811 ribu dan juga hak penggugat untuk mengajukan banding.

“Bagi para pihak yang tidak menerima putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari,” jelasnya.

(tvl)

Back to top button