
Menurut dia, tanah sawah yang juga dijadikan agunan kemudian dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar, dan seluruh hasil penjualan diterima oleh ‘koperasi’. “Tanah sawah itu dijual oleh pihak koperasi, nilainya sekitar Rp1,3 miliar dan uangnya diterima mereka. Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” ujar dia.
JERNIH– Isa Kristina, istri almarhum Solikin, mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur, Kota Malang, kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia meminta keadilan setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman diduga beralih nama secara sepihak ke pihak koperasi.
Isa mengatakan, persoalan itu bermula pada Juni 2016, ketika suaminya mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan, yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah.
“Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta. Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar,” kata Isa.
Menurut dia, tanah sawah yang juga dijadikan agunan kemudian dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar, dan seluruh hasil penjualan diterima oleh “koperasi”.
“Tanah sawah itu dijual oleh pihak koperasi, nilainya sekitar Rp1,3 miliar dan uangnya diterima mereka. Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” ujar dia.
Namun, Isa mengaku terkejut setelah mengetahui rumah yang menjadi agunan justru telah beralih nama ke Gunadi, pemilik KSU Unggul Makmur, pada 2022. Ia baru mengetahui hal itu pada 2023, empat tahun setelah suaminya meninggal dunia pada 2019.
“Tahun 2023 saya baru tahu rumah sudah balik nama ke pihak koperasi. Padahal suami saya sudah meninggal tahun 2019. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” kata Isa.
Ia mengatakan telah berulang kali meminta klarifikasi dan perhitungan ulang kepada pihak koperasi, termasuk melalui surat resmi yang dikirimkan dirinya dan anaknya. Namun, tidak pernah ada tanggapan.
“Saya sudah berkirim surat, anak saya juga membuat surat, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas,” ujar dia.
Isa juga mengaku telah mengadukan persoalan itu ke Dinas Koperasi. Namun, ia hanya dipertemukan dengan manajer koperasi, bukan pemiliknya.
Selain itu, ia telah menempuh jalur hukum dengan menggugat di Pengadilan Negeri Kepanjen, tetapi gugatan tersebut ditolak. Ia juga melaporkan dugaan penggelapan tanah sawah ke Polda Jawa Timur dan dugaan penggelapan sertifikat rumah ke Polres setempat. Dalam waktu dekat, pihak keluarga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jatim.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Isa akhirnya mengadu kepada LaNyalla sebagai wakil daerah di DPD RI. “Saya minta keadilan untuk saya dan anak-anak saya. Rumah itu seharusnya tidak boleh dibalik nama karena masih agunan. Saya minta dikembalikan kepada ahli waris,” kata dia.
Akibat persoalan itu, Isa dan kelima anaknya kini tidak lagi menempati rumah tersebut dan terpaksa tinggal menumpang di rumah kerabat, sementara anak-anaknya harus berpindah-pindah tempat kos.
“Saya ini orang biasa. Sekarang saya tidak punya tempat tinggal, harus numpang saudara. Anak-anak saya kos pindah-pindah. Saya hanya ingin hak kami dikembalikan,” ujar dia.
Menanggapi pengaduan tersebut, LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan keprihatinannya dan menilai ada sejumlah indikasi pelanggaran yang perlu didalami aparat penegak hukum.
“Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa Kristina dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” kata LaNyalla.
Ia menyoroti dugaan peralihan nama sertifikat rumah tanpa persetujuan ahli waris sebagai persoalan serius. “Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” ujar dia.
LaNyalla juga mendukung langkah Isa yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur. Ia mengatakan aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penggunaan pasal lain, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ditemukan indikasi pengalihan atau penyamaran aset.
“Kalau ada aset yang dialihkan atau disamarkan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU. Ini penting agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,” kata dia.
Ia juga mengimbau korban lain untuk bersatu dan membuat laporan bersama agar memudahkan penyidik melihat pola dugaan pelanggaran. “Korban jangan berjalan sendiri-sendiri. Konsolidasi itu penting supaya penyidik melihat ada pola dan dampak luas,” ujar dia.
Selain itu, LaNyalla mengingatkan adanya Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah pusat melalui Polri dan Kementerian ATR/BPN. “Kapolri sudah menyatakan zero toleransi terhadap mafia tanah. Jadi masyarakat harus memanfaatkan keberadaan satgas ini,” kata dia.
Menurut LaNyalla, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi juga perlu melakukan evaluasi terhadap koperasi tersebut jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau terbukti ada pelanggaran serius, izin usaha koperasi tersebut harus dibekukan. PPNS Dinas Koperasi bisa berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar dia.
Ia mengatakan akan mengawal aspirasi korban agar kasus tersebut ditangani secara profesional. “Saya akan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,” kata LaNyalla. [ ]






