KPK akan Perbanyak Personel Satgas Buru Harun Masiku
KPK akan menggandeng instansi terkait agar segera dapat menangkap Harun Masiku.
JERNIH-Sudah lebih dari enam bulan Harun Masiku jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK tengah melakukan evaluasi rencana penambahan personil satuan tugas agar dapat segera membekuk buronan mantan caleg PDIP itu.
“InsyaAllah masih terus dilakukan diinternal, kita coba mengevaluasi kerja dari satgas yang ada, kemungkinan untuk menambah personil satgas ataupun menyertakan satgas pendamping,” kata Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK, pada Selasa (25/8/2020).
Bahkan Nawawi akan menggandeng penegak hukum lainnya dalam upaya mencari Harun Masiku.
“Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka,”.
KPK kini telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku untuk periode enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020). Perpanjangan pencegahan dilakukan untuk menutup kesempatan Harun Masiku meninggalkan Indonesia. KPK juga sudah melayangkan surat permohonan perpanjangan pencegahan pada instansi yang berwenang.
“Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham,”.
Harun Masiku diburu KPK dalam kasus suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Caleg PDIP Harun Masiku membayar uang sebesar Rp 900 juta agar ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Bersama Harun Masiku, KPK juga menetapkan sebagai tersangka Agustiani Tio Fridelina, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu dan Saeful, seorang swasta.
Sementara Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (tvl)