Crispy

Lagi Kasus Hunian Syariah: Empat Pelaku Sudah Diamankan Polisi

JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan anggotanya dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka pelaku penipuan property syariah, di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur secara terpisah.

Adapun keempat tersangka yang diamankan adalah MA sebagai Komisaris PT. Wepro Citra Sentosa, SW, Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa, CB, Direktur PT. Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT. Wepro Citra Sentosa, dan S, Istri MA sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban. MA diciduk bersama istrinya S di Apartemen Patria Park Jl. D.I. Panjaitan Jakarta Timur, sedangkan SW dan CB di kawasan Jakarta Selatan.

Gatot menguraikan modus operandi mereka dalam menjalankan aksi penipuannya, yakni  para tersangka mempromosikan dan memasarkan perumahan tersebut melalui iklan dan brosur. Para calon pembeli diiming-imingi berbagai fasilitas menarik bernuansa syariah. Sedang untuk meyakinkan para korban,  harga yang ditawarkan relatif murah dengan iming-imingi berbagai fasilitas berbasis syariah.

“Korban diiming-imingi promo 6 Kebaikan, yaitu Tanpa KPR, Tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa BI Cheking, Tanpa Akad bermasalah dan Tanpa Denda. Pelaku juga mengaku membangun sebanyak 1 juta unit lengkap dengan berbagai fasilitas sehingga para korban merasa tertarik dan percaya”.

Para pelaku menunjukkan lokasi Perumahan di Ruko Kebayoran Square Bussines Park Blok C No.1 Jalan. Boulevard Bintaro Jaya Sektor 7  Tangerang Selatan, dan Perumahan Amanah City Islamic Super Block di Desa Garut Kec. Kopo, Kab. Serang Banten. Namun meskipun uang korban sudah disetor, tidak pernah ada pembangunan rumah.

“Ternyata rumah yang dijanjikan tersangka tidak pernah dibangun. Selain itu uang para korban tidak dikembalikan oleh tersangka dan para tersangka melarikan diri,” kata Irjen Pol  Gatot, Senin (16/12/2019).

Barang bukti yang disita bersamaan dengan penangkapan ke empat pelaku antara lain brosur penjualan, bukti pembayaran konsumen, PPJB,  Surat Pesanan Tanah dan Bangunan, Banner, Master Plan Lokasi Perumahan dan Buku rekening PT. Wepro Citra Sentosa.

Sementara Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menjelaskan, terungkapnya penipuan tersebut berawal dari laporan para korban yang membeli rumah di Perumahan Amanah City Islamic Superblock di Desa Garut, Serang Banten, pada 12 Desember 2017. Para korban yang sudah membayar dijanjikan serah terima unit rumah pada bulan Desember 2018.  Namun bulan Maret 2019  didapati Kantor Pemasaran sudah tutup dan dilokasi yang dijanjikan tidak ada pembangunan apapun.

Informasi sementara korban yang tertipu berkisar 3.680 orang dan yang sudah melapor dan diambil keterangannya sebanyak 63 korban. Dari hasil penyelidikan diketahui uang yang berhasil dikumpulkan pelaku sekitar 40 milliar.

Tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(tvl)

Back to top button