Crispy

Lima Kurir Narkoba di Medan Divonis Hukuman Mati

MEDAN – Sebanyak lima terdakwa yang merupakan sindikat jaringan narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terbukti membawa 56 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Kelima terdakwa itu yakni Boiman alias Boy bin Kartowijoyo (54 thn), Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47 thn), Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47 thn), Suhairi alias Heri bin Manjo (43 thn), dan Iskandar alias Is bin Hamid (39 thn).

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Saburilina Ginting, dalam amar putusannya menyebutkan, kelima terdakwa terbukti dan meyakinkan sebagai kurir narkoba. Karena itu, kelima terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana mati,” ujarnya membacakan amar putusan, di Menda, Rabu (22/1/2020).

Majelis hakim berpendapat tidak ada yang meringankan hukuman kelima terdakwa. Sementara hal yang memberatkan ialah, kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan dengan barang bukti yang sangat banyak berpotensi merusak para generasi muda.

Diketahui, kelima terdakwa yang divonis hukuman mati itu, ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sejumlah lokasi di Kota Medan pada tahun 2019 silam.

Dari penangkapan, petugas berhasil menyita 56 kilogram sabu-sabu, sebanyak 40 kilogram lainnya sudah diserahkan para terdakwa kepada pembeli.

Back to top button