Lurah Ini Larang Warganya Merokok di Dalam Rumah
Bogor – Semua sepakat bahwa merokok tidak baik bagi kesehatan. Bukan hanya perokok sendiri yang terkena dampaknya, tapi juga perokok pasif yang berada di sekitarnya. Apalagi kalau merokok di rumah yang tentu akan terkena dampaknya adalah keluarga tercinta.
Ini pula yang dilakukan Lurah Sindang Sari Kota Bogor Eka Deri Rahmat Irawan. Ia getol mensosialisasikan larangan merokok dalam rumah. Tak hanya itu, ia juga mencabuti reklame, brosur dan sejenisnya yang terpampang di tembok maupun dipasang di warung kelontong.
“Kita ketahui merokok di dalam rumah merupakan pola hidup tidak sehat karena menambah jumlah perokok pasif. Kegiatan yang langsung saya jalankan ini merupakan ajakan kepada warga untuk melakukan pola hidup sehat,” ungkap Eka, kemarin.
Upayanya mendapat dukungan dari warga masyarakat terutama ibu-ibu kader PKK Kelurahan Sindang Sari mengingat di dalam rumah ada bayi ataupun balita yang bisa terkena dampak buruk dari asap rokok.
“Ibu-ibu juga ikut dengan saya sosialisasi dengan pengeras suara dan membawa spanduk larangan merokok di dalam rumah. Ini bukti nyata dukungan. Mudah-mudahan bapak-bapak perokok dapat memahami sehingga pola hidup masyarakat bisa lebih sehat,” jelas lurah yang baru dilantik tahun ini.
Dia melanjutkan, pihaknya melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu, satu rumah ke rumah lainnya. Selain bersilaturahmi dengan warga, juga sosialisasi akan lebih efektif dengan cara tersebut. “Terlebih apabila ada rumah yang sudah dilakukan sosialisasi dan pemaparan dampak merokok di dalam rumah, kami akan melakukan penempelan stiker di depan pintu rumah atau jendelanya,” tambahnya.
Selain itu, Eka juga melakukan amanat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mencabuti poster, spanduk hingga pamflet yang dipasang di lingkungan warga maupun yang terpampang di warung-warung kelontongan. Sesuai aturan, promosi rokok di Kota Bogor dilarang setelah adanya Perda KTR.
“Jadi kami lakukan penertiban di wilayah Sindang Sari perihal masih banyaknya iklan dan poster rokok di warung maupun di titik strategis jalan warga,” jelasnya, seperti dikutip dari inilahkoran.com. [Zin]