Mahfud MD: P4 dengan Format Baru Sudah Siap
JAKARTA-Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) akan dihidupkan kembali dan nantinya penyampaiannya dengan format baru. Informasi tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD. dalam Pertemuan Koordinasi Membangun Sinergi Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Pembangunan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta. (17/2/2020)
“Dahulu, sebelum saya meninggalkan BPIP itu sudah ada keputusan akan kita menciptakan
penataran-penataran. Jadi, itu sudah dimulai,” kata Mahfud MD
Bahkan menurut Mahfud, saat ini ada beberapa orang yang sudah mendapatkan penataran.
“Tadi saya tanya Sestama (Sekretaris Utama BPIP) itu sudah ada beberapa yang ditatar. Cuma karena baru awal-awal jadi belum merata. Pada akhirnya nanti akan banyak penatar ideologi Pancasila,”
Mahfud juga menjamin bahwa materi akan diberikan secara lebih menarik dan tidak monoton sebagaimana pada masa Orde Baru.
“Jadi, kita sudah menyiapkan. Jalannya akan lebih cepat karena sekarang ketuanya (BPIP) sudah definitif,” katanya.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, senada dengan Mahfud MD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo juga mengusulkan menghidupkan kembali penataran P4 untuk penguatan rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan.
“Saya hanya usul kepada Pak Menko, kalau bisa nanti ada tahap perlu kembali penataran. Walaupun polanya tidak seperti dahulu, dipersingkat,” katanya.
Menurut Tjahyo, dengan diadakan penataran akan dapat membangun komunikasi yang bagus, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Sementara, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan
bahwa pihaknya tengah menyusun pembentukan Garis Besar Haluan Ideologi
Pancasila (GBHIP). Keberadaan GBHIP, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP
“Itu merupakan rumusan pedoman Pancasila untuk seluruh elemen masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Yudian.
Nantinya, kata Yudian, konsep GBHIP sangat berguna bagi pemerintah sebagai
pedoman untuk menyusun, menjalankan dan mengawasi jalannya kebijakan. Karena semua
kebijakan yang dirancang pemerintah baik pusat maupun daerah, harus
berlandaskan pada nilai-nilai dari Pancasila.
“Kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan sebagai
implementasi dari ‘pembumian’ nilai-nilai Pancasila,”.
Dengan adanya GBHIP, Yudian
berharap, akan menguatkan posisi Pancasila sebagai dasar dan sumber hukum
negara Indonesia. Selaras dengan amanat TAP MPRS Nomor XX tahun 1966 tentang
Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI.
(tvl)