Malam Tahun Baru Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Sepuluh Kilo
Setidaknya satu setengah juta orang terselamatkan dengan pengungkapan narkoba sebanyak itu.
JERNIH-Ditengah pelaksanaan pengamanan perayaan Malam Tahun Baru 2021, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 10 kilogram. Adapun modus para pelaku dalam menyimpan sabu cukup unik yakni narkoba tersebut disembunyikan di dalam tangki bensin.
Dalam keterangannya Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menerangkan, penangkapan berawal adanya informasi rencana transaksi narkoba di kawasan Benyamin Sueb.
“Setelah kita selidiki, ada empat pelaku yang kita amankan dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/1/2020).
Kasat Reserse Narkoba Kompol Indrawienny Panjiyoga memimpin sendiri penangkapan tersebut dibantu AKP Retno Jordanus Hutahean dan Iptu Dewa Ayu Santi.
Keempat tersangka itu berinisial MM, RS, OA dan NS ditangkap di Area Parkiran Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2020) malam, karena gerak geriknya yang mencurigakan.
Saat digeledah, pelaku sempat tidak memberi tahu di mana letak menyimpan sabu seberat 10 Kg tersebut.
Awalnya polisi sulit menemukan barang bukti barang haram tersebut, namun Indrawienny mengaku curiga karena tangki bensin yang ada di mobil itu seperti habis dibongkar karena ada baut bekas pasang.
“Oleh anggota kami dilakukan pemeriksaan kepada seluruh kendaraan pelaku. Saat dilihat di kolong ada bekas lasan, mereka simpan di tangki,”.
Indrawenny memiliki pengalaman mengungkap kasus dengan modus serupa dengan yang digunakan komplotan ini
“Ini sudah pernah saya ungkap sebelumnya. Namun dipakai lagi oleh pelaku,” kata Indrawienny.
Dalam pemeriksaan awal di Polres Metro Jakarta Pusat terungkap bahwa pelaku diduga diatur oleh salah satu napi di Lapas.
Diperkirakan narkoba tersebut dikirim dari Myanmar melalui jalur Malaysia.
“Kalau diliat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar masih kita dalami barang ini dari mana dan dibawa kemana,”.
Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal hukuman mati. (tvl)