Crispy

Malam Tahun Baru Polisi Segel Sejumlah Tempat Hiburan

Mereka dinilai melanggar batasan jam operasional cafe, bar dan lounge selama diberlakukannya PSBB Transisi.

JERNIH-Sejumlah bar di Jakarta terpaksa ditutup paksa Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (1/1/2021) dini hari, lantaran kedapatan melanggar sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021

Tempat hiburan pertama yang disegel adalah D’Bunker Bar di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada bar tersebut ditemukan pengunjung tanpa menggunakan masker dan tanpa jaga jarak.

“Ini yang fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (1/1/2020).

Disamping itu, kata Mukti, mereka juga melanggar peraturan Pemprov DKI Jakarta mengenai jam buka cafe, restoran, dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

“Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya,” katanya.

Petugas Satpol yang ada dalam tim gabungan operasi malam tahun baru tersebut, segera menyegel tempat tersebut sementara petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memasang garis polisi pada tempat hiburan itu.

Terhadap para pengunjung, tim gabungan membawa mereka ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap.

“(20 orang ini) akan dibawa ke Polda Metro Jaya di swab, kalau positif di bawa ke Wisma Atlet. Tempat ini kita tutup dan police line,” katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin kafe itu, meskipun manajemen bar mengaku tidak mengetahui peraturan gubernur soal pembatasan jam operasional kafe, bar dan restoran.

“Alasannya tidak tahu edaran gubernur, padahal edaran sudah lama, kita juga sudah banyak sosialisasi, juga dengan pengusaha sudah dibicarakan semua,” katanya.

Sementara di Koda Bar di JalanJenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat, petugas gabungan juga menyegel bar tersebut karena nekat menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang di masa pandemi COVID-19.

“Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021, tidak boleh, berkerumun adalah membunuh,” kata Mukti

Delapan pengunjung bar dan enam orang karyawannya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap COVID-19.

Selain melakukan tes usap terhadap pengunjung bar, seluruh pengunjung dan karyawan bar juga dilakukan tes narkoba untuk memastikan semuanya bebas dari narkoba. (tvl)

Back to top button