Mau Menikah di Masjid Saat Pelonggaran PSBB? Ini Syaratnya
Jakarta – Berencana nikah di masjid? Saat pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada peluang menggunakan masjid sebagai tempat untuk melakukan pernikahan. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi, apa saja?
Menteri Agama Fachrul Razi, Sabtu (30/5/2020), menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/05).
Surat edaran itu juga mengatur rumah ibadah yang akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, harus mematuhi syarat:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tambah Menag. [*]