Merasa Tertipu, Menteri Perdagangan Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA – Merasa ditipu, seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto, melalui kuasa hukumnya Husdi Herman melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto. Laporan itu teregister dalam nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik Bareskrim Polri saat ini meminta keterangan pelapor, dalam penyelidikan kasus penipuan dengan terlapor Agus Suparmanto.
“Penyidik Bareskrim masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pelapor dan saksi dalam penyelidikan kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Argo menjelaskan, hubungan antara pelapor dengan terlapor adalah rekan bisnis yang sejak tahun 2000 membuat kesepakatan.
“Hubungan pelapor dan terlapor adalah rekan bisnis. MoU pada tahun 2000. Pada 2014, ada kesepakatan damai, tapi kemudian dilaporkan kembali. Bisa saja karena kesepakatan-kesepakatan itu tidak terealisasi,” katanya.
Kejadian itu bermula saat kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000. Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.
Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.
Uang tersebut terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.
Sebelumnya perkara itu pun pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius. Saat itu Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan. Namun, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah direalisasikan sehingga Yulius melalui kuasa hukumnya melapor ke Bareskrim. [Fan]