Mulai 1 Juni Mendatang Seluruh Indonesia Berlakukan PPKM Mikro

Kebijakan menerapkan PPKM mikro pada seluruh wilayah di Indonesia bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran beberapa waktu lalu.
JERNIH-Mulai 1 hingga 14 Juni mendatang pemerintah akan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Penerapan PPKM ini merupakan perpanjangan PPKM yang selama ini tengah dijalankan.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut, dasar dari pemberlakuaan PPKM adalah terjadinya peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus Corona (Covid-19) di Indonesia paska libur lebaran yang baru lalu.
Saat ini, kata Airlangga, pemerintah secara terus menerus memantau perkembangan penyebaran Covid-19 pascalibur lebaran. Pemerintah juga menemukan munculnya sejumlah klaster penyebaran akibat libur lebaran.
“Kemarin pasca Ramadan dan Idulfitri, dimonitor dengan kegiatan PPKM mikro ada kasus klaster tarawih (Pati, Banyumas, Banyuwangi, Malang) klaster mudik (Klaten, Cianjur, Garut), klaster halal bi halal di Cilangkap dan pelaku perjalanan perumahan di Bogor,” kata Airlangga menyebut beberapa klaster pemukiman dengan jumlah warga positif Covid-19 yang cukup tinggi.
Dijelaskan Airlangga, pada penerapan PPKM yang akan datang akan ada empat provinsi baru yang juga diwajibkan menerapkan PPKM mikro. Dengan demikian, seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.
“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin (24/5/2021).
Sejak 18 hingga 31 Mei, penerapan PPKM baru mencakup 30 provinsi, yakni minus Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.
Saat ini masih terdapat 92.847 kasus aktif secara keseluruhan di Indonesia. Mereka menjalani perawatan di rumah sakit dan juga menjalani isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran virus.
Hingga Senin (24/5/2021), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.781.127 kasus. Kemudian sebanyak 1.638.279 kasus dinyatakan sembuh, dan 49.455 kasus meninggal dunia. (tvl)