Crispy

Nikah Siri Bisa Tercatat di Dukcapil

Sehingga, di dalam Kartu Keluarga dicatat apakah perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang dicatat atau kawin siri. Namun, sudah barang tentu pencatatan nikah siri memerlukan persyaratan seperti surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari suami dan istri, menyatakan bahwa mereka sudah menikah lengkap dengan wali dan saksi yang menikahkan.

JERNIH- Selama ini, kawin atau nikah siri dianggap merepotkan. Sebab ke depannya, dianggap tak memiliki kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut. Begitu pula dengan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran si anak.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, pada dasarnya tugas dari Dukcapil adalah mencatat peristiwa kependudukan. Sementara peristiwa kependudukan di mata direktorat yang dipimpinnya ada tiga yakni, perpindahan orang atau penduduk dari satu tempat ke tempat lainnya, pembuatan KTP Elektronik sebagai bukti identitas, serta peristiwa penting yang meliputi perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian serta pengakuan atau pengangkatan anak.

Khusus soal perkawinan, Zudan menjelaskan ada dua kategori yakni, kawin yang tercatat di lembaga negara seperti KUA atau nikah yang sudah terjadi namun belum dicatatkan, dan inilah yang disebut nikat atau kawin siri.

Mengutip kanal Youtube Sinar Harapan.net, dahulu memang kawin siri belum ada standarnya di Indonesia. Ada yang dicatat dengan status kawin, tidak dicatat, bahkan ditulis belum kawin di dalam KTP. Namun, pada akhir 2015, sistem pencatatan tersebut diperbaiki.

Sehingga, di dalam Kartu Keluarga dicatat apakah perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang dicatat atau kawin siri. Namun, sudah barang tentu pencatatan nikah siri memerlukan persyaratan seperti surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari suami dan istri, menyatakan bahwa mereka sudah menikah lengkap dengan wali dan saksi yang menikahkan.

Namun, Zudah juga mengatakan bahwa pernyataannya tersebut tidak dalam posisi menyatakan perkawinan tersebut sah atau tidak. Namun lebih kepada pencatatan peristiwanya. Sedangkan jika berdasar pernikahan tersebut ingin membuat Kartu Keluarga, diberikan kebebasan kepada masing-masing pihak yang terlibat.

Bisa saja, si suami atau istrinya tetap masuk ke dalam Kartu Keluarga orang tuanya masing-masing. Atau, suami masuk ke Kartu Keluarga mertua, begitu pun sebalikya. Bahkan dimungkinkan jika pasangan tersebut ingin membuat Kartu Keluarga sendiri dengan predikat kawin belum tercatat.

Sementara itu, terkait Akta Kelahiran anak dari hasil perkawinan siri, dikeluarkan berupa akta lahir dengan ayah dan ibu yang kawin belum tercatat.[]

Back to top button