Crispy

Odong-odong Nasibmu Kini

JAKARTA – Odong-odong menjadi wahana bermain anak yang menyenangkan. Selain murah, juga menjadi kendaraan nostalgia bagi ibu-ibu. Namun belakangan, isu pelarangan odong-odong masuk jalanan DKI Jakarta dihembuskan.

Kendaraan modifikasi dengan dasar sepeda motor itu, nyaris tak terlihat lagi wujud aslinya. Selain ada perubahan rangka, odong-odong motor juga menambahkan kapasitas muatannya dalam bentuk gerbong.

Hal itulah yang membuat wahana tersebut dilarang memasuki pelintasan jalan. Sebab dapat membahayakan nyawa penumpang. Ditambah lagi tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan BPKB.

“Kalau dioperasikan di jalan tentu melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).

Namun untuk melakukan pelarangan, kepolisian bakal membentuk tim sosialisasi dengan melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ke tingkat kelurahan. Tujuannya memberi tahu kepada pemilik bahwa kendaraan tersebut tak laik jalan.

“Kita akan membentuk tim sosialisasi terlebih dahulu. Berikan pemahaman masyarakat tentang larangan odong-odong,” imbuhnya.

Meski demikian, odong-odong tetap dapat beroperasi di jalur lintasan yang bakal dipetakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. “Kita petakan dulu daerah mana yang menjadi jalur lintasan mereka,” katanya.

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pembuatan odong-odong ternyata melanggar hukum. Namun dapat dihindari jika odong-odong melakukan prosedur uji kelayakan kembali.

Dimana setiap modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, maka wajib melakukan uji tipe. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagai landasan Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan bemotor harus lengkap,” jelas Pengamat Otomotif Indonesia, Yannes Martinus Pasaribu.

Berbeda dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang langsung menindak tegas kendaraan modifikasi tersebut apabila beroperasi di jalan umum.

“Perlu ditertibkan. Saya sudah instruksikan untuk menertiban odong-odong,” kata Kepala Dinas Perhungan DKI, Syafrin Liputo.

Sejak Agustus 2019, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pemilik odong-odang untuk dilakukan pembinaan. Namun jika masih membandel, maka tak segan menyetop pengoperasiannya.

“Kalau masih ada odong-odong beroperasi di jalan umum. Bakal disetop pengoperasiannya,” tegas Syafrin.

Jika tak mengikuti aturan seperti yang termuat pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277. Pemilik odong-odong bisa dikenakan hukuman penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Back to top button