Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad: Jaksa Harus Menolak P21 Kasus Hanifah Husein
- Marudut Hasiholan, kuasa hukum Hanifah Husein, menegaskan apa yang disampaikan pihaknya kepada publik dan media soal dugaan kriminalisasi kliennya bukanlah fitnah.
JERNIH — Media sosial Twitter kembali diramaikan tagar viral #hanifahhuseindizalimi setelah sebelumnya beredar tagar #kriminalisasihanifahhusein. Dukungan terhadap Hanifah Husein muncul dan menjadi perhatian publik terkait adanya dugaan kriminalisasi pada investor batubara.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Dr Suparji Ahmad mengatakan bahwa viral dukungan terhadap Hanifah Husein muncul agar kasus tersebut diproses secara transparan dan memenuhi rasa keadilan.
“Viral sebagai bentuk bahwa perkara itu menjadi atensi publik, sehingga harus diproses secara transparan dan berintegritas serta sesuai dengan kebenaran dan keadilan,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.
BACA JUGA: Viral Tagar #KriminalisasiHanifahHusein, IPW: Hanifah Husein Dizalimi, Kapolri Harus Turun Tangan
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan karena masuk ke perkara perdata.
“JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana,” katanya.
Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut.
“Kriminalisasi tidak boleh terjadi,” lanjutnya.
Suparji mengatakan Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya. Tak hanya itu, menurutnya, juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.
“Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU,” ujarnya.
Marudut Hasiholan, kuasa hukum Hanifah Husein, menegaskan apa yang disampaikan pihaknya kepada publik dan media terkait dugaan kriminalisasi kliennya bukanlah fitnah.
“Karena, kami tetap mengutamakan praduga tak bersalah dengan menyebutkan kata “diduga” saat beredar artikel tentang keterlibatan Bos Bomba Group dalam kasus ini,” ujarnya.
Marudut melanjutkan; “Sebagai Kuasa hukum Ibu Hanifah, kami sama sekali tidak keberatan apabila kuasa hukum Bapak Setiawan Ichlas atau Iwan Bomba mengajukan hak jawab sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan.”
Namun, lanjutnya, kami juga mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Iwan Bomba bahwa tidak ada keterkaitan hukum dengan kasus Hanifah, lalu mengapa Iwan Bomba getol mengirimkan orang-orangnya untuk menekan kliennya.
“Apakah perlu kami juga buka dokumen yang telah ditandatangani oleh Pihak Iwan Bomba terkait tambang milik PT Batubara Lahat ke ranah publik?,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan keadilan bagi Hanifah Husein yang diduga dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum dan tambangnya diambil paksa.
“Sangat disayangkan jika Polri yang Presisi dinodai oknum-oknum yang memanfaatkan perangkat negara untuk mengkriminalisasi orang tak bersalah,” katanya.