Panas Dingin Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus ASABRI
Jaksa meyakini, Heru terbukti mendapat keuntungan senilai Rp 12 triliun yang tidak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI yang kemudian disamarkan dengan membeli aset dalam rangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JERNIH-Bisa jadi, ini kasus korupsi pertama di mana terdakwa, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Itulah yang tengah dihadapi Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang akan menjalani sidang vonis kasus korupsi ASABRI hari ini.
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan, sidang vonis akal digelar Selasa (18/1) pukul 10:00WIB.
Selain lantaran jumlah uang yang dikorupsi terbilang fantastis yakni sebesar Rp 22,7 triliun, Jaksa menuntut hukuman mati sebab terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan juga termasuk tindak pidana pencucian uang.
Makanya, dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada Senin 6 Desember 2021 lalu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati.
“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.
Jaksa meyakini, Heru terbukti mendapat keuntungan senilai Rp 12 triliun yang tidak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI yang kemudian disamarkan dengan membeli aset dalam rangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Makanya, Heri diyakini bersalah sebab melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, serta pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp 64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
“Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum,” kata jaksa lagi.
Selain menuntut hukuman mati, Jaksa juga menuntut Heru membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. Jika tak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.
“Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Jaksa.
Tentu saja, mendengar tuntutan tersebut Heru Hidayat panas dingin sebab terancam hukuman mati. Sementara pegacaranya yakni Jefry Moses Kam, mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim tak mengikuti tuntutan Jaksa tersebut, dan menjatuhkan hukuman sesuai aturan.
“Harapanya pasti hukuman yang sesuai aturan lah, hakim jangan sampai mengikuti tuntutan jaksa yang jelas-jelas tidak sesuai antara dakwaan dan tuntutan,” kata Jefry seperti diberitakan Detik.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2021 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungannya terhadap tuntutan hkuman mati bagi terdakwa korupsi kelas kakap, guna memberikan efek jera.
Burhanuddin bilang, Kejaksaan sangat berkomitmen daam penegakkan hukum secara konsisten dan tegas dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan terobosan penerapan hukuman mati pada para terdakwa tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan sangat berkomitmen dalam penegakan hukum secara konsisten dan tegas di bidang pemberantasan korupsi. Kejaksaan melakukan terobosan hukum dengan penerapan hukum hukuman mati pada para terdakwa tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin saat memberikan sambutan di webinar bertajuk ‘Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern’ yang disiarkan secara daring, Rabu (15/12/2021).[]