Crispy

Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025, Siapa Saja?

JERNIH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/9/2025), DPR secara resmi menyetujui sembilan nama Hakim Agung dan satu Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA).

Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan yang ketat terhadap 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

“Sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta sidang, yang disambut seruan “Setuju” dari anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menjelaskan proses seleksi dimulai dari surat KY tertanggal 11 Agustus 2025, yang berisi usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 25 Agustus 2025, yang menyerahkan pembahasan kepada Komisi III.

Pada 3 September 2025, Komisi III menggelar rapat pleno untuk menyusun mekanisme uji kelayakan, termasuk tata tertib, jadwal, pengumuman di media cetak, serta pembuatan makalah. Nama-nama calon diumumkan ke publik untuk menjaring masukan masyarakat.

Selanjutnya, pada 8 September 2025, Komisi III mengadakan rapat dengar pendapat dengan KY dan seluruh calon, guna menelusuri proses seleksi serta menilai data dan rekam jejak masing-masing kandidat. Proses uji kelayakan dilakukan pada 9–15 September 2025. Para calon mengikuti sesi wawancara serta menyusun makalah yang berisi visi dan misi mereka jika terpilih sebagai hakim.

Rapat pleno pengambilan keputusan digelar pada 16 September 2025. Setelah mendengar pandangan delapan fraksi, Komisi III menyepakati persetujuan terhadap 10 nama, terdiri dari 9 calon Hakim Agung dan 1 calon Hakim Ad Hoc HAM.

Daftar Nama Hakim:

  • Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Kamar Pidana
  • Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. – Kamar Perdata
  • Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Kamar Perdata
  • Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Kamar Agama
  • Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Kamar Agama
  • Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Kamar Tata Usaha Negara
  • Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
  • Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
  • Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Kamar Militer
  • Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Hakim Ad Hoc HAM

Dede menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan hati-hati, sesuai amanat konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi. “Pengalaman kecakapan dan kemampuan wawasan integritas dan moralitas merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Komisi III menyadari, kita harus semakin hati-hati dalam menggunakan wewenang konstitusional kita termasuk dalam hal uji kelayakan Hakim Agung dan hakim ad hoc pada MA ini,” tutur Dede.

Hakim Agung dan hakim ad hoc pada MA ini, lanjut Dede adalah jabatan yang amat penting sehingga diistilahkan sebagai wakil Tuhan. Dalam hal ini kewenangannya adalah Hakim yang sangat luar biasa dan besar.

“Karena itu kami berikhtiar semaksimal mungkin untuk memilih Hakim Agung dan hakim ad hoc MA yang diyakini, mampu menjunjung tinggi profesionalisme integritas etika moral, dan menjalankan tugasnya serta tak tercela dalam kariernya,” jelasnya.

Back to top button