Pasang Iklan Bernada Islamophobia, Pemilik Toko Ditangkap
CHENNAI-Karena membuat iklan yang dinilai menyinggung perasaan beragama, Prasanth, seorang pemilik toko roti berusia 32 tahun di Chennai, India ditangkap Polisi setempat.
Menurut Polisi, Prasanth, sang pemilik Jain Bakeries and Confectioneries, yang menjual kue, dituduh membuat iklan bisnis yang ia edarkan dalam kelompok Whatsapp dimana dalam iklan tersebut, ia menyebutkan ‘Dibuat oleh Jain sesuai pesanan, tanpa ada pekerja Muslim’.
“Pemilik toko roti mengklaim ada diskusi yang mengkritik kehadiran orang-orang komunitas tertentu dalam menyiapkan makanan. Mereka juga mengklaim mereka terpaksa memasang iklan untuk mempertahankan basis pelanggan mereka setelah laporan insiden di mana beberapa bisnis Jain di kota itu kehilangan pelanggan karena alasan yang sama,” kata seorang petugas yang menyelidiki kasus tersebut, dilansir di Indian Express, Senin (11/5).
Baca juga: Tertidur di Atas Rel, Belasan Pekerja yang Mudik Tertabrak KA
Menurut Prasanth, Iklan itu dimaksud diedarkan untuk kelompok media sosial yang menargetkan pelanggan dari komunitas Jain di wilayah tersebut, namun iklan tersebut menimbulkan protes dari sebagian pelanggan yang memperhatikan iklan tersebut.
Polisi turun tangan dengan menangkap Prasanth karena Polisi menilai, Iklan yang dibuat Prasanth itu menggambarkan Muslim dengan buruk.
Bisnis roti Prasanth berbasis di T Nagar di mana ia biasa menerima pesanan melalui aplikasi dan memanggang roti di rumahnya sendiri. Mereka juga melayani pengiriman.
Setelah menangkap Prasanth, kemudian polisi Mambalam mencatat kasus tersebut pada hari Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Di India Lockdown Dilonggarkan Warga Antri di Toko Miras
Dia ditangkap atas pasal 295 A yang berbunyi: “Tindakan sengaja untuk membuat marah perasaan agama dari kelas apapun dengan menghina agamanya.”
Disamping itu ia juga dikenai pasal pasal 504 yang berbunyi: “Siapa pun yang dengan sengaja menghina dan dengan demikian memberikan provokasi kepada siapa pun, berniat atau mengetahui kemungkinan bahwa provokasi kepada siapa pun, berniat atau mengetahui kemungkinan bahwa provokasi semacam itu akan menyebabkan dia memecah kedamaian publik”.
(tvl)