Pedagang Dajjal, Jual Daging Babi Bilangnya Daging Sapi
BANDUNG-Satuan Reserse Kriminil Polresta Bandung menangkap pengepul dan penjual daging babi diolah menyerupai daging sapi yang dijual ke masyarakat.
Adapun mereka yang ditangkap adalah pengepul berinisial Y (55) dan M (44), sedangkan dua lainnya merupakan pengecer, yakni AS (38) dan AR (39).
“Kami mendapat informasi tentang adanya daging babi yang diolah dan dijual menjadi seolah-olah daging sapi,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).
Para pengepul yakni Y dan M mendapat daging babi dari Solo yang dikirim menggunakan truk pickup. Daging tersebut dibeli dengan harga 45 ribu perkilogram. Mereka menjual ke pengeder dengan harga daging sapi yakni 60 ribu perkilogram. Pengeceer selanjutnya menjual ke masyarakat seharga 75 hingga 90 perkilogram sesuai harga daging sapi.
“Pengepul menjual ke pengecer 60 ribu perkilogram. Sementara pengecer menjualnya dengan harga 75 sampai 90 ribu per kilogram, ke masyarakat. Mereka sudah berjualan kurang lebih tujuh bulan menjual daging babi ini,” kata Hendra menjelaskan rantai distribusi daging babi tersebut.
Y dan M, sengaja mengolah daging babi menggunakan borak sehingga warna daging babi yang pucat berubah jadi merah seperti warga daging sapi. Dalam tujuh bulan mereka mengolah daging babi menyerupai daging sapi mencapai 63 ton dengan rata-rata perminggu mendistribusikan 600 kilogram.
Daging olahannya mereka jual kepada AR dan AS yang berperan sebagai pengecer. Saat berdagang, para pelaku selalu mengklaim barang dagangannya sebagai daging sapi.
“Saudara AR jual di daerah Majalaya dan AS di Baleendah. Masyarakat tidak usah khawatir, daging sudah disita tapi harus berhati-hati lagi,” kata Hendra menenangkan masyarakat.
Hendra kemudian menjelaskan awal pengungkapan perdagangan daging babi ini, berawal dari informasi masyarakat, pada Sabtu (9/5/2020), bahwa di sekitaran Desa Kiangroke, Banjaran Kabupaten Bandung, ada penjualan daging babi.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim mendapati dua orang pengepul yakni M, warga Banjaran dan Y, warga Sukabumi yang menjual daging babi kepada masyarakat seolah-olah daging sapi.
“Kita langsung amankan keduanya, beserta barang bukti 500 kilo daging babi,” kata Hendra.
Dari pengembangan kasus tersebut Polisi berhasil menemukan pengecer daging babi tersebut yakni AS dan AR.
Barang bukit lainnya yang diamankan berupa 100 kilogram daging babi tambahan dari 500 kilogram hasil sitaan dari pelaku Asep Rahmat, dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
“Kita kenakan kepada yang bersangkutan, dengan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara,”.
(tvl)