Pelaku Pemalsu Surat Swab PCR Layani juga Hasil Swab Positif
Mereka yang meminta surat hasl swab PCR positif biasanya kalangan pekerja supaya bisa mendapat libur kerja dari kantornya.
JERNIH-Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap para pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen yang menawarkan jasanya di media sosial Facebook.
Polisi berhasil mengendus aksi mereka setelah melakukan patroli di dunia maya.
“Kita lakukan terus patroli di dunia maya untuk menemukan para pelaku yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Dari hasil patroli dunia maya tersebut polisi berhasil menangkap empat orang yakni MI, NFA, NJ, dan NBP. Keempat tersangka tersebut melakukan aksinya secara individu.
Terungkap dalam pemeriksaan bahwa para pelaku mulai beroperasi pada Maret 2021.
Para pelaku juga mengaku bahwa mereka melayani pesanan surat hasil swab palsu berdasarkan pesanan.
Menurut para pelaku, di samping melayani surat hasil swab dengan hasil negatif, mereka juga pernah melayani pesanan sejumlah oknum pekerja yang memesan surat swab palsu dengan hasil dibuat positif Covid-19.
“Ternyata orang-orang memesan hasil swab PCR bukan negatif saja. Tetapi juga ada yang pernah memesan untuk (hasilnya) positif,”.
Dijelaskan oleh Yusri bahwa orang-orang yang memesan surat swab dengan hasil positif Covid-19 pada umumnya kalangan pekerja. Mereka memesan surat tersebut supaya bisa mendapat libur kerja dari kantornya.
“Jadi minta hasilnya PCR-nya dia positif sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memesan sama yang bersangkutan,” kata Yusri menjelaskan alasan mereka minta hasil swab positif.
“Biasanya yang (minta hasil swab) positif ini orang-orang yang tidak mau kerja. Bisa alasan tidak kerja dari kantornya kemudian memesan kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 170 ribu,” kata Yusri lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 268 juga Pasal 35 juncto Pasal 51 di Undang-Undang ITE dengan ancaman yang sama, 6 tahun penjara. (tvl)