Pelapor Abu Janda ke Polisi, Haris Pertama, Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI
Said membagikan cuitan tersebut bersama sebuah tautan berita berjudul “Haris Pertama yang Laporkan Abu Janda Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI”. Said tidak menyebut siapa yang ia maksud sebagai penjilat dan kepada apa atau siapa pihak tersebut menjilat-jilat.
JERNIH—Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum organisasi kepemudaan pelat merah tersebut. Haris adalah tokoh yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda kepada polisi seiring berbagai pernyataan Abu di media social.
Tidak ada pernyataan KNPI yang menghubungkan pencopotan yang diambil sebagai keputuan rapat pleno tersebut dengan aksi pelaporan Abu oleh Haris. Tokoh yang pertama kali menghubungkan kedua hal tersebut adalah Said Didu, melalui akun medsosnya, @msaid_didu, Sabtu (6/3) lalu. Said bahkan menyinggung pemecatan itu dengan soal menjadi penjilat.
“Semua harus jadi penjilat?” tulisnya di akun @msaid_didu. Said membagikan cuitan tersebut bersama sebuah tautan berita berjudul “Haris Pertama yang Laporkan Abu Janda Dicopot dari Jabatan Ketua Umum KNPI”. Said tidak menyebut siapa yang ia maksud sebagai penjilat dan kepada apa atau siapa pihak tersebut menjilat-jilat.
Namun, dalam berita yang dibagikan tersebut, disampaikan bahwa Haris dicopot melalui rapat pleno Pengurus Pusat KNPI yang digelar di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3). Menurut Gelora.co, rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum KNPI, Ahmad A. Bahri, dengan agenda mencopot Haris Pertama dari jabatan ketua umum.
Ahmad mengatakan bahwa pencopotan tersebut didasari oleh sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI. “Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui Rapat Pleno DPP KNPI,” ujar Ahmad.
Alasan kedua adalah tudingan pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel. “Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,”kata Ahmad.
Sementara Mustahuddin yang menjadi Plt Ketum KNPI mengatakan, Haris tidak lagi berhak memakai atribut dan mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI. “Saudara Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut dan symbol-simbol organisasi KNPI karena sudah diberhentikan/dipecat sebagai ketua umum DPP KNPI,”kata dia.
Sebelumnya memang Haris pernah menyatakan siap mundur dari jabatannya jika Abu tidak ditangkap Polisi atas dugaan rasisme. “Pertaruhan marwah KNPI dan harapan masyarakat Indonesia tentang penegakan hukum yang adil adalah ditangkapnya Abu Janda,” tulis @harisknpi pada Sabtu, 30 Januari lalu.
“Jika Abu Janda tidak ditangkap Polisi, saya siap Mundur dari KNPI,”ujar Haris, yang juga ditulis situs berita VIVANews pada 30 Januari 2021.
Setelah pemecatannya itu, dalam keterangan tertulis yang Jernih terima, Haris mengatakan dirinya tidak menyesal kehilangan jabatan. Menurutnya, jabatan adalah amanah yang bisa datang dan pergi laiknya benda apa pun yang kita pakai. Karena itu, ia mengaku ikhlas dan tidak ingin melawan hanya demi mempertahankan jabatan, yang ujung-ujungnya justru merusak organisasi.
Ia juga mengaku, selama memimpin telah menjalankan roda organisasinya dengan baik, mulai dari merajut komunikasi dengan semua DPD KNPI Provinsi, Kota/Kabupaten serta dengan segenap OKP yang ada hingga membawa KNPI hadir di tengah-tengah bencana untuk membantu rakyat.
“Jika memang apa yang saya kerjakan masih ada kekurangan maka saya minta maaf. Yang ada di otak saya hanya membesarkan KNPI agar dicintai rakyat dan pemuda Indonesia,” kata Haris. [ ]