Pembuat SIM Abal-abal Digulung Resmob Polrestabes Surabaya
SURABAYA-Setelah malang melintang sejak 2016, Komplotan pemalsu
Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Surabaya akhirnya dicyduk Resmob Polrestabes
Surabaya. Ketiga tersangka yakni Aceng (36) warga Kesamben Jombang, Alikhun
(70) warga Banjarbendo, Sidoarjo dan M Ma’ruf warga Sukodono, Sidoarjo, dijebloskan
ke tahanan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief
Rizky Wicaksana dalam konferensi pers hari Kamis (23/1/2020), menjelaskan pada
wartawan penangkapan mereka berdasarkan informasi dari Satlantas
Polrestabes Surabaya yang mencurigai adanya pembuatan SIM di luar instutusi
kepolisian alias SIM palsu.
“Ini dari
dasar Laporan Polisi tanggal 15 Januari. Kita dapat ungkap dengan teknik
penyelidikan kita,”.
Areif juga menjelaskan ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Ma’ruf merupakan otak sekaligus pembuat SIM palsu, sedangkan Alikhun sebagai perantara, dan Aceng sebagai pencari klien.
“Jadi Ma’ruf bilang ke Alikhun kalau dia bisa bikin SIM palsu. Lalu Alikhun bilang ke Acheng. Nanti Alikhun dan Acheng yang mencarikan konsumen. Sistemnya masih konvensional dari mulut ke mulut, belum online,”
Dalam proses pembuatan SIM palsu, kata Arief,
Ma’ruf biasanya mencetak di warnet. Sedangkan format dan datanya mereka ambil
dari SIM lama kliennya yang sudah mati.
“Mereka tidak punya alat khusus. Jadi kalau
mencetaknya ngeprint di warnet dan datanya diambil dari SIM lama milik klien
yang sudah mati. Ini juga kami sita flashdisk yang berisi berbagai format
SIM,”.
Komplotan ini bukan hanya memalsukan SIM, dari
hasil penggerebegan di rumah Ma’ruf, ditemukan indikasi pemalsuan berbagai
dokumen negara lainnya seperti KTP, STNK, KK, bukti pembayaran pajak kendaraan
bermotor dan lain-lain. Namun saat ini pihak polisi masih menyelidiki terkait
pemalsuan SIM terlebih dahulu.
“Selain SIM sebenarnya masih banyak lagi
jasa pemalsuan dokumen negara yang mereka buat tapi sementara kami selidiki
yang laporan SIM. Untuk yang lainnya kami akan dalami lagi,”.
Adapun tarif yang diawarkan pada klient mereka berkisar hingga
800 ribu rupiah. Sedangkan untuk komisi Acheng dan Alikhun masing-masing 200
ribu setiap dokumen.
“Setiap klien yang minta dibuatkan ditarik
sekitar Rp 800 ribu. Uang itu kemudian mereka bagi sesuai peran masing-masing
tersangka,”.
(tvl)