Pemerintah akan Bubarkan lagi 13 Lembaga Negara
Salah satu alasan pembubaran lembaga Negara, adalag sebagai upaya menyederhanakan birokrasi.
JAKARTA-Pemerintah akan membubarkan lagi 11 hingga 13 lembaga, badan dan komite, pada akhir bulan Agustus nanti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/8/2020) yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB.
“Nanti insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan,” kata Tjahjo
Pembubaran lembaga negara itu, kata Tjahyo, dilakukan sebagai upaya menyederhanakan birokrasi.
Namun menurut Tjahyo membubarkan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) memerlukan waktu lama lantaran perlu dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami juga merekomendasikan adanya pembubaran atau integrasi lembaga yang dibentuk dengan UU. Tapi memerlukan waktu,” katanya.
Menurut Tjahjo, Perpres pembubaran tahap kedua tengah dipersiapkan.
“Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite,”
Dalam webinar tersebut, Kemenpan RB memberi rekomendasi untuk Presiden, Wakil Presiden, dan kementerian terkait pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang. Tujuannya agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.
“Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien,” kata Tjahjo.
Sementara Wapres Ma’ruf meminta penyederhanaan lembaga-lembaga tersebut mendorong kerja birokrasi lebih efisien.
“Kemampuan bergerak dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur proporsional,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, pada Senin (20/7/2020). Lembaga-lembaga tersebut sebelumnya dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres)
Kebijakan Presiden Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
“Kalau bisa dikembalikan ke menteri atau kementerian, ke dirjen, ke direktorat, direktur, kenapa harus dipakai ke badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” kata Jokowi Juli lalu,”. (tvl)