Pemerintah Akan Melawan Dalam Rangka Menyelesaikan Kasus Proyek Satelit
“Itu bisa kita menolak untuk membayar,” ujarnya.
JERNIH-Mulanya, Pemerintah berusaha menyelesaikan persoalan pelanggaran hukum terkait proyek satelit komunikasi pertahanan. Namun lantaran sudag divois harus membayar senilai Rp 800 miliar lebih, pemerintah akhirnya melakukan perlawanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, guna menyelesaikan kasus pelanggaran prosedur yang mengakibatkan negara merugi dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan pada 2015-2016 lalu, Pemerintah akan melawan dalam rangka menyelesaikanya.
“Pada akhirnya kita ambil keputusan karena kita sudah divonis, kita harus bayar dan kalau bayar berarti kita bodoh, karena dibodohi ya kan, akhirnya apa kita minta audit ke BPKP,” kata Mahfud dalam sebuah dialog berjudul “Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Mafia di Kemhan” Minggu, 16 Januari 2022.
Seperti diberitakan Viva, Mahfud telah meminta BPKB untuk melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu. Nantinya, hasil audit itu akan menunjukkan adanya sejumlah kesalahan dari proyek tersebut yang membuat kontrak kesepakatannya cacat hukum.
“Hasilnya itu, kesalahan pertama, ketika Kominfo dulu, Kominfo menyerahkan ke Kemenhan, proyek ini. Itu kan bukan proyek Kemenhan. Kedua, salah ketika langsung membuat kontrak padahal belum ada anggarannya belum ada programnya,” kata Mahfud.
Dalam investigasi tersebut, BPKP juga menelisik dua buah barang bernilai 16 juta dolar AS yang diaudit dengan melihat kwitansi pembayarannya. Satu barang, tak ada di katalog pengadaan dan tak ada bukti pembelian beserta pajaknya.
“Bahasa kami dalam rapat ini barang gelap. Bisa dihitung juga belinya di mana, bahkan dalam guyonan barang kaya gini bisa dibeli di Glodok, kata ini keluar dari auditor,” kata Mahfud.
Dengan temuan-temuan tersebut, Mahfud bilang, Pemerintah akan melakukan perlawanan agar jangan sampai negara dirugikan lebih banyak lagi. Sebab, putusan pengadilan yang bisa dibuktikan nantinya ada proses yang cacat, tindak pidana dan melanggar hukum.
“Itu bisa kita menolak untuk membayar,” ujarnya.[]