Pengawalan Ilegal Sambil Lawan Arah, Anggota Dishub Kena Tilang
Pengawalan tersebut merupakan tindakan ilegal lantaran tak memiliki kewenangan melakukan pengawalan
JERNIH- Kemarin, menjelang pergantian tahun dai 2021 ke 2022, ada kejadian viral yang melibatkan instansi pemerintah. Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, melakukan pengawalan terhadap mobil mewah.
Kabarnya, anggota Dishub tersebut mengawal anggota keluarga pemerintah Kota Bekasi. Namun yang bikin kejadian itu viral di media sosial, pengawalan dilakukan dengan berkendara melawan arus dari Jakarta menuju Puncak, Bogor. Bahkan, nyaris saja adu banteng dengan kendaraan lain dari arah berlawanan.
Akhirnya, lantaran dinilai sebagai pelanggaran keras, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan berupa penilangan serta menyita rotator atau sirine.
Dia bilang, pengawalan tersebut merupakan tindakan ilegal lantaran tak memiliki kewenangan melakukan pengawalan.
“Kendaran yang dikawal sudah saya sampaikan sosisialisasi dan edukasi, sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberikan surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instasi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan,” kata Ardian.
Ardian pun mejelaskan, pada dasarnya yang punya kewenangan melakukan pengawalan adalah pihak Kepolisian. Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 135. Dijelaskan, bila kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134, harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara tugas Dishub sendiri, dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga sudah diatur yaitu, penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen dan rekayasa lalu litas, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, perizinan angkutan umum, pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, serta penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum.
Hal ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. ardian juga bilang, pada pasal 59 Undang Undang nomor 22 tadi, kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine, diatur berupa warna biru digunakan Kepolisian. Sementara Dishub, menggunakan warna kuning.[Kompas]