Pengurus Pusat Syarikat Islam Siap Bangun 300 Lembaga Salam Halal
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/MOU-Salam-Halal.jpg)
Direktur Eksekutif Salam Halal, Yudhi Irsyadi Syafii menyatakan, Salam Halal merupakan implementasi komitmen Syarikat Islam dalam menegakkan dakwah ekonomi. Hal itu antara lain diwujudkan dalam upaya sungguh-sungguh dan konsisten untuk memastikan kehalalan dan kebaikan (thayyibah) produk yang dikonsumsi umat Islam. “Bagi Syarikat Islam, Salam Halal merupakan bagian dari dakwah ekonomi yang dijalankan seluruh unsur dan warga SI,”kata Yudhi.
JERNIH–Pengurus Pusat Syarikat Islam siap untuk segera membangun 300 lembaga Salam Halal di seluruh Indonesia. Salam Halal merupakan lembaga yang membantu pemerintah melakukan sertifikasi halal, sekaligus melakukan pendampingan kepada produsen produk halal.
Pembangunan 300 Salam Halal tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara Presiden PP Syarikat Islam, Hamdan Zoelva dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Prof Sukoso. Penandatanganan MOU dilakukan Rabu 29 Juli 2020 di Kantor Syarikat Islam di Jl. Proklamasi No. 53 Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Presiden SI, Hamdan Zoelva juga meluncurkan Lembaga Halal Syarikat Islam, Salam Halal. Berdiri dengan SK No. 031/SKEP/PP-LT/SI/I/2020 tanggal 17 Januari 2020, Salam Halal bergerak untuk memastikan pelaksanaan jaminan produk halal, utamanya bagi kalangan warga Syarikat Islam.
Salam Halal juga melakukan proses sertifikasi halal sepanjang yang ditentukan oleh UU, sosialisasi sertifikasi produk halal, pendampingan KUKM dalam sertifikasi halal, pendidikan dan pelatihan tenaga auditor dan supervisor halal, sosialisasi dan promosi konsumsi produk yang halal dan thoyyib, serta pengkajian proses kehalalan produk.
Dalam sambutannya Hamdan mengatakan, UU Jaminan Produk Halal merupakan harapan umat Islam di Indonesia sejak lama. Untuk pelaksanaannya tidak mudah, karena banyak dan rumit sekali prosesnya sehingga tidak mungkin dikelola hanya oleh satu lembaga. Karena itu Syarikat Islam bersama BPJPH dan ormas-ormas Islam lainnya siap membantu menegakkan jaminan produk halal.
Syarikat Islam juga melihat urgensi pendirian LPH untuk dipercepat prosesnya. LPH yang berdiri itu harus memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam memeriksa kehalalan suatu produk. SI meyakini, LPH yang melakukan kelalaian dalam melakukan pemeriksaan kehalalan sebuah produk harus diberi sanksi administratif dan bila ada kesengajaan dalam kelalaian itu, harus dipidana.
Sementara itu Kepala BPJPH, Prof Sukoso, dalam sambutannya mengatakan, jaminan produk halal menjadi kebutuhan Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam. Hal itu menjadi kian urgen mengingat saat ini hubungan perdagangan antarnegara sangat terbuka, di mana arus barang dan jasa antarnegara kian bertambah kuantitas dan jenisnya, yang tentu saja memerlukan jaminan produk halal. Dengan adanya jaminan akan kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, yang dijaga dengan sepenuh tanggung jawab oleh umat dan lembaga kompeten, diharapkan akan lahir ketenangan dan kenyamanan dalam kehidupan umat Islam Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Salam Halal, Yudhi Irsyadi Syafii menyatakan, Salam Halal merupakan implementasi komitmen Syarikat Islam dalam menegakkan dakwah ekonomi. Hal itu antara lain diwujudkan dalam upaya sungguh-sungguh dan konsisten untuk memastikan kehalalan dan kebaikan (thayyibah) produk yang dikonsumsi umat Islam. “Bagi Syarikat Islam, Salam Halal merupakan bagian dari dakwah ekonomi yang dijalankan seluruh unsur dan warga SI,”kata Yudhi.
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, kata Yudhi, SI akan segera membangun LPH dan Halal Center di 300 DPC Syarikat Islam di seluruh Indonesia. [ ]