Penyelundupan Bibit Lobster 23 Miliar Digagalkan Ditpolairud Polda Banten.
Sebanyak 15 box sterofoam benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir.
JERNIH-Sebanyak 90 Ribu bibit lobster (baby lobster) yang hendak diselundupkan keluar negeri berhsil digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten.
Bibit lobster seharga 23 miliar tersebut disita Ditpolairud dati para pelaku penyelundupan di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 wib.
“Iya benar, tadi malam sekira jam 03.00 Wib Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui pelabuhan penyeberangan Merak Cilegon Banten,” kata Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid dalam press release di Mako Ditpolairud Polda Banten. Sabtu (12/6/2021).
Abdul Majid menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan bibit lobster berawal dari laporan dari masyarakat.
“Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, yang mana kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Sehingga berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat,”.
Selanjutnya anggota Ditpolairud melakukan pencegatan dan pemeriksaan di pelabuhan Merak. Sebanyak 15 box berisi benih berhasil diamankan.
“Dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir,” lanjut AKBP adul Majid.
Sopir yang membawa box tersebut mengakui bahwa Ia membawa muatan tersebut ke Palembang dan tidak mengantungi dokumen sama sekali.
“Berdasarkan informasi dari supirnya, bibit lobster ini akan dikirim ke Kota Palembang. Dan tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar 23 miliar,” ucap AKBP abdul Majid.
Para pelaku, kata Abdul Madjid, dijerat dengan Undang-Undang 45/2009 tentang Perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar. (tvl)