Pilkada New Normal KPU akan Ganti Celup Tinta jadi Tetes Tinta
JAKARTA-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyatakan, pihaknya akan mengganti metode pemberian tinta pada pencoblosan pada Pilkada Serentak 2020 guna mencegah penularan Covid-19.
Jika pada pemungutan suara Pemilu dan Pilkada sebelumnya, tanda sudah memilih para pemilih dilakukan dengan mencelupkan jari pemilih pada tinta, maka kali ini akan diganti dengan model tetes menggunakan pipet.
Menurut Viryan, metode baru pemberian tinta tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno seluruh anggota KPU RI.
“Setelah [memilih] itu akan di berikan tinta dengan cara di tetes, ga lagi di celup,” kata Viryan dalam acara Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 yang ditayangkan di kanal Youtube milik Kementerian Dalam Negeri RI.
Baca juga: Tito: Kampanye Akbar Pilkada Ditiadakan Diganti Kampanye Virtual
Disamping itu, kata Viryan, saat ini KPU telah menyusun protokol kesehatan virus corona yang akan digunakan dalam tahap pemungutan suara di Pilkada 2020.
“Bagi para pemilih sebelum memasuki tempat pemungutan suara (TPS) diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas atau menggunakan hand sanitizer. Para pemilih juga diwajibkan mengenakan masker”.
Berikutnya, petugas akan mengukur suhu para pemilih yang hadir dengan menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan.
Baca juga: KPU Siapkan Aturan Kampanye Pilkada Fase New Normal
Kemudian petugas TPS akan memberikan sarung tangan plastik sekali pakai pada para pemilih sebagai salah satu upaya menjaga kebersihan tangan. Disamping itu juga dimaksud untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.
Setelah selesai mencoblos, para pemilih akan diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang digunakan ke tempat sampah yang telah disediakan.
“Lalu untuk pemilu yang menjalani karantina mandiri dan terkena Covid-19 akan ada perlakukan khusus,” kata Viryan.
Baca juga:Tito: Kampanye Pilkada Berdampak Positif Dalam Penanganan Covid
Sebelumnya, KPU, Kemendagri, dan DPR RI bersepakat mengundur waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020 yang akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.
KPU juga telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 yang telah ditandatangani Jumat (12/6/2020) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dalam PKPU tersebut antara lain seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(tvl)