Crispy

PKS: Berlebihan Larangan ASN Dukung Ormas Terlarang

Menurut Mardani, pemerintah menggunakan pendekatan kekuasaan yang biasa digunakan pemerintah masa lalu.

JERNIH-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencela aturan pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI). PKS menilai aturan itu berlebihan dan dianggap mengulangi sejarah masa lalu.

“Berlebihan,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Menurut Mardani, pemerintah tak perlu kembali menerapkan pendekatan terhadap HTI dan FPI seperti yang diterapkan ke PKI. Ia bahkan menyebut pendekatan tersebut sebagai pendekatan kekuasaan yang digunakan oleh pemerintah masa lalu.

“Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas. Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi,”.

Anggota Komisi II DPR RI menyarankan pada pemerintah untuk melakukan pendekat secara dialog atau edukasi. Cara itu dinilai lebih tenang dan tidak bising.

“Pendekatan dialog dan edukasi bersamaan dengan pendekatan intelijen jauh lebih tenang dan tidak membuat bising,” katanya menjelaskan alasannya.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2021 pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama tersebut bernomor 02/2021 dan No 2/SE/I/2021.

Adapun organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya antara lain HTI dan FPI.

“Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI),”

Dikutip dari situs Kemen PAN-RB, ada 7 hal yang dilarang yang diatur dalam SE ini dan dapat menjadi panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), yaitu:

  1. menjadi anggota atau memiliki pertalian
  2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
  3. menjadi simpatisan
  4. terlibat dalam kegiatan
  5. menggunakan simbol serta atribut organisasi
  6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
  7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya. (tvl)

Back to top button