Crispy

PN Pekanbaru Sidangkan Pelanggar PSBB Via Online

PEKANBARU-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjadi pengadilan pertama yang menyidangkan kasus pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PN Pekanbaru menyidangkan 16 orang yang melakukan pelanggaran PSBB dengan berbagai jenis pelanggaran mulai dari memberi tempat berkumpul hingga melawan petugas selama PSBB berlaku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga Rp3 juta subsider dua bulan penjara.

Baca juga: PSBB DKI Jakarta: 603 Perusahaan Bandel Operasional 89 Diantaranya Ditutup

Sidang digelar secara online ini menghadirkan salah satu terdakwa terdakwa Rubahri Purba (65), seorang pemilik warnet, yang dalam sidang terbukti melanggar PSBB dan dijatuhi hukuman denda Rp 750 ribu.

“Sidang online ini pertama kita dilaksanakan di ruangan Mapolresta Pekanbaru dengan menghadirkan terdakwa. Ada jaksa penuntut umum. Sidang online bersama majelis hakim di PN Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Dalam sidang singkat via online ini terdakwa Rubahri Purba, pemilik warnet di Kecamatan Marpoyan Damai, oleh Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak menaati aturan PSBB yang diterapkan di Pekanbaru sejak 17 April 2020.

Baca juga: Polisi Pastikan Bukan Camat Ujung Yang Bubarkan Shalat Jumat

“Persidangan ini kita laksanakan sebagai tanda keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Pekanbaru,” kata Nandang.

Rubahri Purba yang dalam sidang duduk di kursi pesakitan mengakui kesalahannya tidak menaati PSBB. Ia mengakui tetap membuka usahanya sehingga banyak terjadai pelanggaran PSBB diantaranya terjadi pengumpulan warga di tempat warnetnya.

Dalam vonis, sebetulnya Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Purba memilih untuk membayar denda.

Baca juga: Hingga April Polisi Tangani 99 Kasus Berita Hoaks Terkait Covid-19

Sedangkan 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah seorang rekan.

Nandang mengingatkan warga Pekanbaru untuk mematuhi himbauan pemerintah agar tetap tinggal dirumah.  

“Diimbau kepada masyarakat agar selalu stay at home atau di rumah saja. Sepanjang tidak ada keperluan penting jangan ke luar rumah”.

Terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi PSBB, Nandang mengancam akan menyeret ke persidangan sebagaimana telah dilakukan terhadap Rubahri.

Para pelaku usaha dianjurkan menutup usahanya agar mematuhi aturan yang berlaku guna memutus mata rantai COVID-19,”kata Nandang.

(tvl)

Back to top button