Polda Jatim Cyduk Pelaku Intersepsi Dokumen Elektronik Senilai Rp 8,6 M
SURABAYA- Personel Direskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik yang menimbulkan kerugian sebesar Rp8,6 miliar. Dalam aksinya komplotan ini dengan modus menggunakan email palsu yang dijalankan PT Kalimantan Kuasa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo W didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo di ruang press confrence Bidang Humas Polda Jatim, Kamis (16/07/2020) menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya ini mereka menjalankan hanya dengan tiga orang dimana masing-masing mempunyai tugas sesuai pembagian sebelumnya.
“Tiga orang itu adalah Reza Hernanda yang bertugas mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana yang patut diduga hasil kejahatan, kemudian Syahrudin Noor seorang perantara pencarian rekening perusahaan dan Denny Anggriawan sebagai pemilik rekening perushaan penerima dana hasil kejahatan.”
Kasus dimulai pada bulan Februari Tahun 2020, dimana terjadi transaksi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa sebagai penjual dan PT Toyobo Jepang sebagai pembeli.
Selanjutnya setelah dilakukan pengiriman barang, diikuti dengan pengiriman invoice/tagihan oleh PT Trias Sentosa melalui email.
Kemudian sepanjang bulan Maret – April terjadi komunikasi melalui email antara PT Trias Sentosa sebagai penjual dan PT Toyobo Jepang sebagai pembeli.
Namun pada bulan April sewaktu terjadi komunikasi via email ada orang atau pelaku memotong komunikasi menggunakan akun email yang sengaja dibuat mirip (palsu) dengan akun resmi PT Trias Sentosa dimana dalam email ke PT Toyobo Jepang melakukan perubahan rekening penerima pembayaran tagihan dari rekening PT Trias Sentosa menjadi rekening BCA Norek 8355522209 atas nama PT Kalimantan Kuasa Karya milik tersangka Denny Anggriawan. Sehingga menimbulkan kerugian di PT Triad Sentosa sebesar Rp. 8.597.226.9
Ketiganya tersangka diperiksa terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Selanjutnya tentang informasi transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(tvl)