Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang untuk Pesta Tahun Baru
Polisi mengamankan puluhan ribu barang bukti (bb) obat terlarang jenis Exymer dan Tramadol, yang akan diedarkan pada pesta tahun baru.
JERNIH-Jajaran Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus pemilik puluhan ribu obat terlarang yang rencananya hendak diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2020-2021.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom didampingi Kasubaghumas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim dalam Pers Conference, di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, pada Senin (21/12/2020), mengungkapkan dua orang tersangka ikut diamankan dalam penggrebegan tersebut.
“Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti sebanyak 2 dus berisi 49.000 butir obat Exymer dan 143 pack berisi 35.750 butir Tramadol. Barang bukti lainya berupa 1 Pack Plastik Klip, 1 Buah Handphone Merk Aplle Warna Putih dan 1 Buah Handphone Merk Samsung warna Hitam,” kata Maulana.
Adapun ketiga tersangka berinisial, KR dan NR Als MT. Sedang seorang tersangka lagi berinisial SB Als BT kini dalam pengejaran Polisi (DPO).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat yang resah karena mengetahui di Jalan KH. Hasyim Ashari Cipondoh, Kota Tangerang depan RS Muhamadiyah Cipondoh, sering dijadikan lintasan peredaran obat-obatan terlarang.
Anggota Polsek Cipondoh segera melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat kami lakukan penangkapan ada dua tersangka dan ditemukan dua buah dus berisikan 48.000 butir obat Exymer,”.
Ketika dilakukan pengembangan kasus, didapat informasi keterlibatan SB Als BT., namun tersangka SB Als BT namun tersangka berhasil melarikan diri.
“Anggota kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan gudang untuk menyimpan obat obatan terlarang yang akan diedarkan untuk menyambut malam Tahun Baru, dan berhasil menyita sebanyak 143 pack berisi 35.750 butir Tramadol dan 1000 Butir Eximer,”.
Kini para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh, guna pengembangan lebih lanjut. Para tersangka kita kenakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009, dengan hukuman 15 tahun penjara. (tvl)