Polisi Bongkar Pengiriman Sabu Dalam Ban Serep
“Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelasnya.
JERNIH-Sebanyak 10 kilogram lebih sabu disembunyikan dalam ban serep guna mengelabui petugas yang akhirnya dibongkar Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat. Polisi pun, menangkap empat orang tersangka di tempat berbeda yakni Beji, Depok dan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Terkait pengungkapan kasus ini, penyelidik berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang, (yakni) berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29), semua berjenis kelamin laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangan Pers di Mapolres Jakarta Pusat.
Kasus tersebut, terungkap ketika Polisi mencium adanya sindikat yang melakukan pengiriman sabu dalam jumlah besar. Menurut informasi yang didapat, barang tersebut berasal dari Aceh menuju Jakarta. Petugas pun melakukan penelusuran. Hasilnya, diperoleh barang bukti sebanyak 10 kilogram lebih di dalam ban serep mobil pada 15 Januari 2022 dari tangan empat orang tersangka.
“Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda 4 dan sabu dimasukkan di ban,” ujar Endra.
“Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelasnya.
Polisi awalnya memagkap dua orang tersangka. Kemudian pada Minggu 16 Januari lalu, dari hasil pengembangan dilakukan penggerebekan di sebuah kamar apartemen Pancoran dan ditemukan barang bukti berupa 1,23 gram sabu, 3 bua timbangan, plastik klip kosong, HP dan kartu akses apartemen.
“Tim berhasil menangkap tersangka lainnya, F dan RM, tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut. Keempatnya, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.[]